1
1

Maja Agung Latexindo (SURI) Digugat PKPU oleh Mantan Karyawan, Kok Bisa?

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Emiten produsen sarung tangan Latex PT Maja Agung Latexindo Tbk (SURI) tengah mengalami gugatan permohonan Penundaan Pembayaran Kewajiban Utang (PKPU) oleh sejumlah krediturnya.

Direktur Utama Maja Agung Latexindo Imelda Lin menjelaskan pada tanggal 18 November 2024, perseroan mendapat informasi dari informasi dari Kuasa Hukum (Corporate Lawyer) bahwa terdapat pengajuan Permohonan Penundaan Kewajiban Utang di Pengadilan Negeri Medan yang diajukan oleh Labora Simbolon dan Irmawani Aritonang. Di dalam permohonan PKPU, terdapat kreditur lain yaitu Nuri Zulita Br Surbakti dan Ditawarni Sidabutar.

“Bahwa para pemohon PKPU dan kreditur lain sebelumnya merupakan karyawan pada emiten (perseroan). Pada tahun 2020 terjadi perselisihan hubungan kerja (perselisihan industrial) di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Kamis, 21 November 2024.

|Baca juga: Lagi, Widodo Makmur Perkasa (WMPP) Digugat PKPU oleh Supplier

Terhadap perselisihan tersebut telah ada Putusan Final dan perseroan dihukum untuk membayar pesangon sebagai berikut: sebesar Rp40.335.686 kepada Labora Simbolon, sebesar Rp61.180.000 kepada Irmawani Aritonang, sebesar Rp61.180.000 kepada Nuri Zulita Br Surbakti, sebesar Rp30.697.644 kepada Ditawarni Sidabutar.

“Bahwa terhadap seluruh Putusan Hubungan Industrial yang telah final, emiten (perseroan) telah beritikad baik untuk melakukan pembayaran namun Para Pemohon PKPU menolak pembayaran. Salah satu komunikasi oleh Emiten (perseroan) pada tanggal 16 Agustus 2023 mengirimkan surat kepada Kuasa Hukum Para Pemohon PKPU untuk melakukan pembayaran namun tidak ada respons.”

Imelda menambahkan para Pemohon PKPU juga pernah mengajukan Permohonan Eksekusi atas Putusan-Putusan tersebut. Pada proses permohonan eksekusi tersebut justru Para Pemohon PKPU yang tidak menindaklanjuti sehingga (berdasarkan informasi pada website Pengadilan Negeri Medan) register permohonan eksekusi telah dihapus oleh Pengadilan Negeri Medan, yang berarti tidak ditindaklanjuti oleh Para Pemohon PKPU.

|Baca juga: PN Jakarta Pusat Tolak Gugatan PKPU kepada WIKA Realty

“Bahwa meskipun Emiten telah berkomunikasi dengan baik dengan Kuasa Hukum Para Pemohon Eksekusi namun tidak pernah ada respons yang baik dan justru saat ini Para Pemohon PKPU mengajukan PKPU.”

Lebih lanjut, dia menjelaskan untuk menghadapi persidangan PKPU, perseroan telah menyiapkan cek untuk melakukan pembayaran dan cek telah diberikan kepada Kuasa Hukum Emiten untuk disampaikan pada persidangan. “Dengan cek tersebut diharapkan Pemohon PKPU mencabut permohonan PKPU-nya atau Putusan Pengadilan nantinya menolak Permohonan PKPU dengan pertimbangan bahwa Emiten (perseroan) masih beritikad baik dan mampu untuk melakukan pembayaran secara full.”

Menurut Imelda, perseroan optimistis mampu menyelesaikan pesangon Para Pemohon PKPU dengan kondisi keuangan perseroan yang cukup baik serta perseroan selama ini telah beritikad baik untuk melakukan pembayaran. Selain itu perseroan telah menyiapkan cek atas nama Para Pemohon PKPU serta Kreditur Lain.

“Apabila Majelis Hakim mengabulkan Permohonan PKPU, Emiten (perseroan) akan kembali menyampaikan cek yang telah diterbitkan pada agenda rapat kreditur, sehingga utang dapat terselesaikan. Adanya Permohonan PKPU ini tidak mempengaruhi kelangsungan usaha Emiten (perseroan).”

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Sunindo Pratama (SUNI) dan Anak Usaha Raih Fasilitas Kredit dari Bank UOB Indonesia
Next Post Strategi Remunerasi dan Penilaian Talenta: kunci sukses di sektor keuangan

Member Login

or