1
1

PKPU PP Properti (PPRO) Diperpanjang hingga 20 Januari 2025

PT PP Properti Tbk adalah anak usaha dari Pembangunan Perumahan yang bergerak di bidang pengembangan properti. | Foto: Tangkapan layar PP properti

Media Asuransi, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT PP Properti Tbk (PPRO).

Direktur Utama PP Properti Andek Prabowo menjelaskan pada 20 November 2024, majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan perpanjangan PKPU perseroan dengan nomor perkara No. 269/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.

|Baca juga: Peringkat PP Properti (PPRO) Dipangkas Jadi idD Gara-Gara Default

“Bahwa Majelis Hakim telah menetapkan Perpanjangan PKPU perseroan selama 61 hari terhitung setelah tanggal 20 November 2024 sampai dengan tanggal 20 Januari 2025,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Senin, 23 Desember 2024.

Menurutnya, sampai dengan saat ini kegiatan operasional perseroan masih tetap berlangsung sebagaimana mestinya. Selama masa PKPU sementara, jelas dia, perseroan akan tetap melakukan kegiatan yang difasilitasi dan diawasi oleh Tim Pengurus.

“Perseroan berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan kinerja dengan mengedepankan tata kelola yang baik dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas dia.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post MPM Insurance Pertahankan Peringkat A+ dengan Outlook Stabil dari Fitch
Next Post Kasasi Ditolak, Sri Rejeki (Sritex) Akan Ajukan PK terkait Putusan Pailit

Member Login

or