Media Asuransi, JAKARTA – PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menurunkan peringkat Obligasi Berkelanjutan II Tahap I PT PP Properti Tbk (PPRO) menjadi idD dari idCCC setelah perusahaan tidak dapat membayar kupon obligasi yang jatuh tempo pada 28 November 2024.
|Baca juga: Berstatus PKPU, Peringkat PP Properti (PPRO) Diturunkan Jadi idSD
“Saat ini PPRO dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU),” tulis Pefindo dalam keterangan resmi dikutip, Rabu, 4 Desember 2024.
|Baca juga: PP Properti (PPRO) Grounbreaking East Market di Grand Dharmahusada Lagoon Surabaya
Pefindo menegaskan peringkat idSD atas PPRO serta peringkat idCCC dan idD masing-masing atas Obligasi Berkelanjutan II Tahap III dan IV yang diterbitkan. PPRO awalnya dibentuk pada tahun 1991 sebagai divisi properti PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) dan menjadi entitas terpisah pada bulan Desember 2013.
Perusahaan mengembangkan dan menjual apartemen dan rumah tapak, dan menghasilkan pendapatan berulang dari hotel dan mal. Per 30 September 2024, pemegang saham PPRO adalah PTPP (64,96%), publik (34,97%), dan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Pembangunan Perumahan (0,07%).
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News