Media Asuransi, JAKARTA – Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex (SRIL) menyatakan akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam mengajukan upaya hukum terakhir melalui upaya hukum peninjauan kembali terhadap Putusan Kasasi agar terlepas dari status pailit dan tetap menjadi perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Komitmen tersebut disampaikan oleh Sekretaris Perusahaan Sritex Welly Salam dalam jawabannya kepada BEI dikutip, Selasa, 24 Desember 2024.
|Baca juga: Kasasi Ditolak, Sri Rejeki (Sritex) Akan Ajukan PK terkait Putusan Pailit
Menurutnya, perseroan akan menempuh upaya peninjauan kembali dan perseroan berupaya agar dapat tetap melaksanakan kegiatan usahanya melalui penetapan going concern.
“Saat ini perseroan akan melakukan upaya peninjauan kembali terhadap putusan kasasi dan mengupayakan untuk mendapatkan keputusan going concern kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang agar kelangsungan operasional perseroan tetap dapat beroperasi, dengan tetap memperhatikan ketentuan UUK,” jelasnya.
|Baca juga: Kerugian Sritex (SRIL) pada Kuartal III/2024 Susut Tinggal US$66,05 Juta
Perseroan, sambungnya, akan bekerja sama dengan para kreditur khususnya dalam pembentukan Panitia Kreditur serta tetap menjalin komunikasi dengan para stakeholder.
“Selain itu, perseroan akan berupaya untuk mendapatkan strategic investor maupun strategic partner untuk tetap menjaga kelangsungan hidup perseroan, dengan tetap memperhatikan ketentuan UUK.”
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News