Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI Arbitration Center) menggelar acara webinar arbitrase tematik melalui aplikasi zoom meeting dengan tema “Sengketa Asuransi
Di Masa Pandemi Covid-19, Potensi Sengketa, Antisipasi, dan Penyelesaiannya Melalui Arbitrasi” pada 20 Mei 2020. Dalam acara ini didiskusikan pengaruh Covid-19 terhadap berbagai bidang industri, termasuk industri asuransi serta bagaimana menghadapi tantangan dan peluang industri dengan kondisi seperti ini.
Materi diskusi mencakup bahasan dari sisi akademik maupun praktikal, serta membahas peran arbitrase dalam penyelesaian sengketa asuransi, mulai dari sisi hukum perasuransian untuk melindungi konsumen dan perusahaan, hingga bagaimana forum arbitrase serta alternatif penyelesaian sengketa memfasilitasi penyelesaian sengket asuransi.
Hadir sebagai nara sumber pada diskusi ini, tiga tokoh yang tidak asing lagi dalam bidang hukum dan arbitrase. Pembicara pertama yaitu Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Prof Dr Joni Emirzon yang membahas tentang “Perlindungan Hukum Yang Berkeadilan Terhadap Nasabah Dan Perusahaan Asuransi Di Saat Pandemi Covid-19 Dalam Kaitannya Doktrin Force Majeure”. Dalam penjabarannya, akademisi yang juga Arbiter BANI ini menerangkan beberapa poin pembahasan, diantaranya adalah Bentuk-Bentuk Perlindungan Hukum, Doktrin Force Majeure Dalam Kontrak, Jenis-Jenis Force Majeure, Kedudukan Force Majeure Dalam Kontrak, Fungsi Force Majeure Dalam Hukum Kontrak, Covid-19 Sebagai Alasan “Force Majeure Dalam Kontrak” Serta Perlindungan Hukum Yang Seimbang.
Pembicara kedua adalah seorang Praktisi Bisnis dan Arbiter BANI, Dr A Junaedy Ganie yang memaparkan materi dengan tema “Sengketa Asuransi Di Masa Pandemi Covid-19: Tantangan, Kesempatan Baru, Potensi dan Antisipasi atas Persengketaan Asuransi yang mungkin timbul”.
Pada kesempatan ini, Junaedy menerangkan tentang pengaruh dan dampak pandemi Covid-19 terhadap produk-produk asuransi serta kemungkinan-kemungkinan sengketa yang akan timbul setelahnya.
Junaedy menjelaskan, ada beberapa al yang mesti diperhatikan terkait dampak pandemi Covid-19, yaitu rendahnya potensi obyek asuransi baru serta hambatan dalam proses penawaran dan pelayanan terjadinya hambatan dalam melayani perpanjangan polis asuransi, adanya perubahan platform persaingan dan pelayanan, kemampuan beradaptasi kepada platfom bisnis baru yang menentukan pemenang dalam persaingan, serta terbitnya ketentuan OJK tentang hak untuk menunda pembayaran premi.
Aturan OJK ini, lanjut Junaedy berimplikasi kepada arus kas perusahaan asuransi dan kemampuan membayar klaim, kedudukan hukum bahwa persyaratan amandemen polis adalah kesepakatan pihak yang berkontrak, serta potensi hambatan jika tidak ada dukungan reasuradur. “Kesulitan keuangan akibat dari pandemi, dapat memicu persengketaan.
Efeknya juga akan menimbulkan potensi konflik akibat adanya peraturan-peraturan pemerintah yang mungkin berbenturan atau menimbulkan pemahaman yang berbeda. Begitu juga pengaruhnya dapat melahirkan kesempatan bisnis atau produk baru, platform layanan baru dan perubahan peta persaingan atau The New Normal,” ungkap Junaedy.
Sedangkan pemateri ketiga adalah Ketua Badan Mediasi dan Arbitrasi Asuransi Indonesia (BMAI) Dr Kornelius Simanjuntak yang mengangkat tema pembicaraan “Penyelesaian Sengketa Klaim Asuransi Melalui Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa BMAI di Masa Pandemi Covid-19, dan Tantangan ke Depan”. Dalam presentasinya, Kornelius memaparkan aturan-aturan sertan undang-undang yang terkait dengan penyelesaian sengketa klaim melalui arbitrase serta peranan Dewan Asuransi Indonesia (DAI) di dalamnya.
Tampil sebagai pembawa acara sekaligus moderator dalam diskusi ini, Sekretaris II BANI Arief Sempurno. Acara diskusi ini dihadiri oleh seratus peserta yang terdiri dari para eksekutif dari perusahaanperusahaan BUMN, akademisi, praktisi bisnis, pengacara, serta arbiters. B. Firman
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News