Media Asuransi, JAKARTA – Pemerintah telah merancang kebijakan jangka panjang untuk mencegah perkawinan anak dan memperkuat struktur keluarga. Pendidikan dinilai sebagai upaya utama mencegah perkawinan anak.
Pencegahan perkawinan anak menjadi fokus utama dalam diskusi bertajuk “Menguatkan Peran Keluarga dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045: Strategi Pencegahan Perkawinan Anak untuk Membangun Generasi Berkualitas” yang digelar pada Indonesia Opinion Festival (IOF) 2024 di Kantin Demokrasi, Kompleks Parlemen, Senayan, Minggu, 29 Desember 2024.
Diskusi tersebut menyoroti pentingnya memperkuat ketahanan keluarga sebagai langkah strategis untuk mencetak generasi berkualitas. Dalam kesempatan itu, Koordinator Bidang Keluarga Berencana Kementerian PPN/Bappenas, Indah Erniawati, menyampaikan bahwa pemerintah telah merancang kebijakan jangka panjang untuk mencegah perkawinan anak dan memperkuat struktur keluarga.
|Baca juga: Keanggotaan Indonesia di OECD Diyakini Mendukung Visi Indonesia Emas 2045
“Kami fokus meningkatkan kapasitas lembaga keagamaan dan menyediakan layanan konsultasi keluarga, karena nilai dan norma dari pemuka agama sering kali lebih mudah diterima oleh masyarakat,” kata Indah, dikutip dari laman resmi DPR, Senin, 30 Desember 2024.
Selain itu, pemerintah juga berupaya memperkuat layanan pendukung keluarga, seperti pusat pembinaan remaja dan fasilitas daycare, untuk memastikan pengasuhan yang layak dan mencegah perilaku berisiko pada anak-anak dan remaja.
|Baca juga: Airlangga: Transformasi Kesehatan Jadi Pilar Utama Menuju Indonesia Emas 2045
“Intervensi ini juga menyasar keluarga rentan, seperti keluarga tenaga kerja Indonesia (TKI) atau korban perceraian, agar mereka memiliki pola asuh yang baik. Hal ini penting untuk menciptakan sumber daya manusia berkualitas demi Indonesia Emas 2045,” tambahnya.
Sementara itu, Lismomon Nata dari Direktorat Bina Ketahanan Remaja BKKBN, menekankan pentingnya pendidikan sebagai upaya utama mencegah perkawinan anak. “Tidak ada cara yang lebih efektif selain pendidikan. Dengan mendorong anak-anak melanjutkan pendidikan hingga jenjang tinggi, usia mereka akan melewati batas minimal perkawinan yang kini ditetapkan 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan,” jelasnya.
Dia juga mengapresiasi peningkatan status BKKBN menjadi Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, yang memperkuat peran pemerintah dalam merancang program ketahanan keluarga secara komprehensif.
Diskusi ini menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, masyarakat sipil, dan keluarga untuk mencegah perkawinan anak. Dengan ketahanan keluarga yang kuat, Indonesia diharapkan dapat mencapai visi Indonesia Emas 2045 dengan generasi muda yang berdaya saing tinggi dan berkualitas.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News