1
1

Keterbatasan SDM Jadi Kendala Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Daerah

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, dalam Indonesia Opinion Festival (IOF) 2024 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan. | Foto: dpr.go.id

Media Asuransi, JAKARTA – Kasus kekerasan seksual di Indonesia terus menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Dalam diskusi pada Indonesia Opinion Festival (IOF) 2024 yang digelar di Kantin Demokrasi, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 30 Desember2024, para pakar membahas langkah konkret untuk memperkuat pelindungan perempuan dan membangun sistem yang lebih responsif.

Direktur Indexalaw-Lexicon, Evandri Pantouw, mengungkapkan sejumlah tantangan dalam implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang disahkan dua tahun lalu. Dia menyoroti keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan minimnya fasilitas layanan terpadu di berbagai daerah.

|Baca juga: 73% Pekerja Pernah Alami Perlakuan Tidak Menyenangkan, Termasuk Pelecehan Seksual!

“Bayangkan satu kantor hanya memiliki dua orang yang harus menangani dua kasus sekaligus dalam sehari. Proses administrasi juga memakan waktu dan tenaga,” kata Evandri, dikutip dari laman resmi DPR, Senin, 30 Desember 2024.

Dia menambahkan bahwa kesenjangan regulasi antara kementerian menjadi hambatan serius dalam memperkuat perlindungan korban kekerasan seksual.

|Baca juga: 5 Faktor Utama Pemicu Kerusuhan di Dunia

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia C Salampessy, menyoroti peningkatan kekerasan berbasis gender online yang terus meningkat drastis setiap tahunnya. “Teknologi adalah pisau bermata dua. Rendahnya literasi digital membuat banyak individu rentan menjadi korban eksploitasi,” ujarnya.

Olivia juga mengungkapkan bahwa implementasi UU TPKS masih terkendala aturan turunan seperti Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Pemerintah (PP) yang belum rampung. Hal ini, menurutnya, menghambat penguatan sistem pelindungan bagi korban kekerasan seksual.

Diskusi ini menekankan pentingnya sinergi antara DPR RI, kementerian terkait, dan lembaga lainnya untuk mempercepat pengesahan aturan turunan dan meningkatkan efektivitas perlindungan hukum. Kolaborasi multipihak diharapkan mampu mewujudkan sistem yang lebih responsif terhadap korban kekerasan seksual di Indonesia.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Komisi VIII DPR RI Ingin Biaya Haji 2025 di Bawah Rp90 Juta
Next Post Penghimpunan Dana di Pasar Modal Tahun 2024 Mencapai Rp251,04 Triliun

Member Login

or