1
1

MK: Polis Asuransi Tidak Boleh Dibatalkan Sepihak!

Gedung Mahkamah Konstitusi. | Foto: Ombudsman

Media Asuransi, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perusahaan asuransi tidak dapat membatalkan polis secara sepihak. Hal ini tergambar setelah MK mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review terkait Pasal 251 KUHD ini yang dimohonkan oleh Maribati Duha, pada Jumat, 3 Januari 2025.

|Baca juga: 4 Rekomendasi Saham Berpotensi Cuan Hari Ini saat IHSG Diramal Terbang

|Baca juga: 6 Saham Layak Diborong Investor saat IHSG Uji Level 7.200

“Menyatakan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, termasuk berkaitan dengan pembatalan pertanggungan harus didasarkan atas kesepakatan penanggung dan tertanggung berdasarkan putusan pengadilan,” ucap Ketua MK Suhartoyo, dikutip dari keterangan resminya, Senin, 6 Januari 2024.

Adapun pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim Ridwan Masyur menyatakan norma Pasal 251 KUHD akan menimbulkan beragam tafsir. “Terutama jika dikaitkan dengan syarat batalnya perjanjian asuransi yang terdapat adanya persoalan yang berkenaan dengan adanya unsur yang disembunyikan oleh tertanggung sekalipun dengan iktikad baik,” ujarnya.

Pasal 251 KUHD dinilai tidak secara tegas mengatur mekanisme syarat batal atau cara pembatalan dilakukan jika terdapat hal-hal yang disembunyikan dalam membuat perjanjian, kecuali sekadar ada pilihan akibat yang timbul, yaitu perjanjian tersebut batal atau perjanjian tidak akan diadakan atau akan diadakan dengan syarat yang berbeda, jika hal-hal yang keliru atau disembunyikan diketahui sebelumnya.

|Baca juga: MK: Pasal 251 KUHD adalah Produk Hukum Belanda sehingga Tak Relevan Lagi

|Baca juga: Mencermati Putusan MK No. 83/PUU-XXII-2024 Uji Materi Pasal 251 KUHD

“Oleh karena itu, terlihat dengan nyata tidak terdapatnya penegasan berkenaan dengan tata cara pembatalan akibat adanya hal-hal yang keliru atau disembunyikan dalam pemberitahuan oleh pihak tertanggung berkaitan dengan perjanjian yang dibuat oleh penanggung,” ucap Ridwan saat Pembacaan Pertimbangan Hukum.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Meningkat, Jumlah Penumpang Pesawat, Kapal, dan KA
Next Post Wamen BUMN: Transformasi Digital Jadi Keharusan di Industri Perbankan Modern

Member Login

or