1
1

DAI Siap Ambil Langkah Strategis Hadapi Putusan MK soal Pasal 251 KUHD

Ketua Umum DAI Yulius Bhayangkara. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Yulius Bhayangkara menyatakan akan segera mengambil langkah strategis sebagai respons terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) ke dalam inskontisional bersyarat.

“Saat ini kami akan mengkoordinasikan langkah sebagai respons. DAI mengundang seluruh asosiasi perasuransian di bawahnya,” ujar Yulius, kepada Media Asuransi, Senin, 6 Januari 2025.

|Baca juga: 4 Rekomendasi Saham Berpotensi Cuan Hari Ini saat IHSG Diramal Terbang

|Baca juga: 6 Saham Layak Diborong Investor saat IHSG Uji Level 7.200

Yulius menjelaskan langkah pertama adalah memastikan keseragaman persepsi dan interpretasi terhadap putusan MK di seluruh industri perasuransian. Untuk itu, DAI akan melibatkan para lawyer yang mewakili asosiasi dan anggotanya guna menghindari perbedaan pandangan yang selama ini terjadi.

Menginventarisasi dampak putusan MK

Selain itu, DAI akan menginventarisasi dampak putusan MK terhadap kegiatan industri, baik dampak positif maupun negatifnya. Kajian ini diperlukan untuk memahami implikasi putusan terhadap operasional perasuransian di Indonesia.

Dirinya menambahkan pihaknya juga akan menetapkan langkah koordinasi bersama sebagai tanggapan terhadap putusan MK, baik untuk keperluan internal maupun eksternal industri. Menurutnya, langkah tersebut penting agar industri perasuransian tetap sesuai dengan international best practice yang selama ini menjadi acuan.

|Baca juga: MK: Pasal 251 KUHD adalah Produk Hukum Belanda sehingga Tak Relevan Lagi

|Baca juga: Mencermati Putusan MK No. 83/PUU-XXII-2024 Uji Materi Pasal 251 KUHD

Ia mengungkapkan DAI akan mendiskusikan langkah tersebut lebih lanjut dalam pertemuan dalam international best practice yang dijadwalkan berlangsung minggu ini. “Mengingat perasuransian adalah industri yang terintegrasi secara global maka jangan sampai keputusan MK menciptakan industri perasuransian yang tidak berbasis international practice,” tutupnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Premi Reasuransi Melandai di Tahun Baru, Pasar Mulai Bergairah?
Next Post Waskita Karya (WSKT) Dicabut dari Daftar Hitam Nasional Inaproc

Member Login

or