Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan tiga perusahaan publik atau emiten yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman. Perusahaan tersebut adalah PT Sunindo Adipersada Tbk, PT Cakra Mineral Tbk, dan PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk.
“Menetapkan PT Sunindo Adipersada Tbk, PT Cakra Mineral Tbk, dan PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk sebagai emiten yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan,” tulis OJK dalam keterangan resminya yang dikutip Senin, 6 Januari 2024.
|Baca juga: Waskita Karya (WSKT) Dicabut dari Daftar Hitam Nasional Inaproc
|Baca juga: Waskita Karya Realty Restrukturisasi Utang dengan 2 Kreditur
Secara lebih rinci, Sunindo Adipersada telah dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sedangkan Cakra Mineral dan Borneo Lumbung Energi & Metal memenuhi kondisi tertentu untuk dapat dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman karena beberapa hal.
Pertama, sudah tidak beroperasi secara penuh selama paling singkat tiga tahun terakhir. Kedua mendapatkan pembatasan kegiatan usaha dari pihak berwenang yang menyebabkan kelangsungan usaha terganggu selama paling singkat tiga tahun terakhir. Ketiga karena telah efektifnya penghapusan pencatatan efek emiten atau perusahaan publik di bursa efek.
|Baca juga: DAI Siap Ambil Langkah Strategis Hadapi Putusan MK soal Pasal 251 KUHD
|Baca juga: MK: Polis Asuransi Tidak Boleh Dibatalkan Sepihak!
Pengecualian kewajiban pelaporan dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.04/2015 bagi tiga perusahaan terbuka tersebut berlaku untuk kewajiban pelaporan dan pengumuman yang timbul sejak 27 Desember 2024.
|Baca juga: Tiga Komisaris dan 1 Direksi Fajar Surya Wisesa (FASW) Mundur
|Baca juga: Legislator Dukung Langkah Menkeu Beri Edukasi Pasar Modal untuk Siswa SD
Kewajiban ini berlangsung sampai dengan Otoritas Jasa Keuangan menetapkan pencabutan penetapan emiten atau perusahaan publik yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan dan pengumuman.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News