Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pemberlakuan sanksi pembatasan kegiatan usaha terhadap Konsultan Aktuaria Tubagus Syafrial.
Mengutip OJK, Kamis, 9 Januari 2025, pengumuman ini tercantum dalam Pengumuman Nomor PENG-4/PD.11/2024 yang dirilis pada 22 November 2024 dan berdasarkan surat nomor S-1141/PD.11/2024 tanggal 20 November 2024.
Sanksi tersebut berlaku sejak diterbitkannya surat dan akan berlangsung selama 12 bulan.
|Baca juga: ASII, GOTO, CUAN, dan XIPI Jadi Rekomendasi Beli di Tengah Momentum January Effect
|Baca juga: DAI Siap Ambil Langkah Strategis Hadapi Putusan MK soal Pasal 251 KUHD
Selama periode tersebut, Tubagus Syafrial, yang terdaftar sebagai Konsultan Aktuaria di OJK dengan nomor STTD OJK 022/NB.122/STTD-KA/2017, dilarang memberikan jasa terkait sektor Perasuransian dan Dana Pensiun, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 POJK 38 Tahun 2015.
Meskipun ada pembatasan tersebut, namun Tubagus Syafrial masih diperbolehkan untuk memberikan jasa di luar sektor yang dibatasi, seperti perhitungan valuasi imbalan kerja.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News