Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BCA Multi Finance yang berlaku efektif sejak 1 September 2024. Keputusan ini diumumkan melalui Akta Penggabungan Nomor 135 tertanggal 15 Agustus 2024 yang disaksikan oleh Christina Dwi Utami, SH, MHum, MKn, notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat.
Dilansir dari pengumuman OJK, Kamis, 9 Januari 2025, akta tersebut telah mendapatkan bukti pencatatan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum yang tercatat dalam surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-AH.01.09-0246695 pada tanggal 1 September 2024.
|Baca juga: Mencermati Putusan MK No. 83/PUU-XXII-2024 Uji Materi Pasal 251 KUHD
|Baca juga: Terhimpit Masalah, 3 Emiten Ini Resmi Dibebaskan Pelaporan dan Pengumuman dari OJK
Seiring dengan penggabungan ini, PT BCA Finance, sebagai pihak yang menerima penggabungan, kini bertanggung jawab atas seluruh kegiatan usaha, operasional, aset, modal saham, karyawan, izin, kewajiban, serta seluruh aktiva dan pasiva lainnya yang sebelumnya dimiliki oleh PT BCA Multi Finance.
Pengalihan tanggung jawab tersebut berlaku dalam cakupan yang paling luas, sebagai dampak langsung dari proses penggabungan yang telah dilakukan.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News