1
1

OJK Bakal Ajak AAJI, AAUI, hingga AASI Rembukan Respons Putusan MK tentang Pasal 251 KUHD

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. | Foto: OJK

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Ogi Prastomiyono menilai keputusan ini membawa perbaikan dalam perjanjian asuransi. Kondisi itu dengan menekankan pentingnya kesepakatan antara kedua belah pihak yakni perusahaan asuransi dan pemegang polis.

Di samping itu, keputusan MK tersebut disambut positif karena dianggap menciptakan keseimbangan antara konsumen, perusahaan asuransi, dan masyarakat. Dia menyatakan pihaknya akan segera merespons perubahan tersebut bersama asosiasi industri asuransi.

|Baca juga: Prudential Syariah Bekerja Sama dengan Komunitas Radeyah Persiapkan  Masa Depan Finansial Keluarga

|Baca juga: 4 Saham Menarik di Awal Bulan! Rekomendasi untuk Manfaatkan Momentum Gajian

“Tapi kita merespons lah, menyambut baik keputusan MK 251 KUHD. Jadi itu ada perbaikan-perbaikan dari segi perjanjiannya, kedua belah pihak harus sepakat untuk pasal 251 keputusan MK,” ujar Ogi, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.

Lebih lanjut, Ogi menyampaikan, dalam waktu dekat OJK dan asosiasi industri asuransi, mulai dari AAJI, AAUI dan AASI akan mendiskusikan hal tersebut dan akan merespons putusan MK terkait Pasal 251 KUHD.

“Kita (OJK) tidak mungkin sendiri ya, pastinya dengan asosiasi AAJI, AAUI, AASI juga kita sudah bicara. Nanti ada respons mengenai hal tersebut,” tutur Ogi.

Ogi menambahkan perubahan ini akan berdampak pada penguatan perlindungan konsumen dalam perjanjian asuransi. Ke depan, polis asuransi bakal lebih ketat untuk memastikan keseimbangan antara hak dan kewajiban konsumen serta perusahaan asuransi.

|Baca juga: AAUI Beberkan Tantangan dan Usulan terkait POJK Asuransi Kredit, Berikut Lengkapnya!

|Baca juga: Bos Askrindo Ungkap Sejumlah Faktor yang Memengaruhi Risiko Asuransi Kredit, Apa Saja?

“Diungkapkan di dalam perjanjian-perjanjiannya. Karena itu dari semula, dari awal itu si konsumen harus memahami bahwa informasi yang disampaikan itu sudah sesuai dalam kondisi yang sebenarnya. Jadi harus ada keseimbangan antara konsumen dengan perusahaan asuransi. Intinya itu,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Dudi Subekti Gantikan Edi Yoga Sebagai Corsec Tugu Insurance
Next Post Zurich Syariah dan Ria Miranda Hadirkan Kolaborasi Berbasis Syariah

Member Login

or