Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan dari data pengaduan yang diterima Satgas PASTI pada 2024 terkait pinjaman online (pinjol) ilegal terdapat sebanyak 6.348 aduan yang berasal dari masyarakat berusia 26-35 tahun. Kondisi ini wajib menjadi perhatian dan perlu upaya bersama untuk menekan sedemikian rupa.
“Hal ini cukup mengkhawatirkan karena pada usia rentang tersebut sudah menggunakan pinjol ilegal,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, dikutip dari jawaban tertulisnya, Rabu, 5 Februari 2025.
|Baca juga: Mengenal Apa Itu Pneumonia yang Merenggut Hidup Bintang ‘Meteor Garden’ Barbie Hsu
|Baca juga: Menteri ESDM Putuskan Pengecer Bisa Kembali Jual Gas LPG 3 Kg
Selain itu, lanjutnya, maraknya judi online (judol) juga perlu diwaspadai karena sangat merusak tatanan kehidupan apalagi kalau sudah kecanduan. Judol ini sangat mudah dibuat dan bisa dekat kepada anak-anak muda melalui aplikasi seperti game online dan sarana aktivitas dunia digital lainnya.
Friderica mengungkapkan salah satu tantangan bagi anak muda saat ini adalah rentan terkena Fear of Missing Out (FOMO), Fear of Other People’s Opinions (FOPO), dan You Only Live Once (YOLO), yang dapat memengaruhi pengambilan keputusan keuangan menjadi kurang bijak.
|Baca juga: Rebecca Tan Menjadi CEO Generali Indonesia
|Baca juga: Auralusia Rimadiana Resmi Jadi Direktur Zurich Asuransi Indonesia, Berikut Profilnya!
“Anak muda menjadi rentan terjerat kejahatan keuangan digital tanpa bekal pengetahuan keuangan yang cukup. Hal tersebut menjadi latar belakang mengapa diperlukan upaya bersama dari pemerintah maupun stakeholders terkait untuk meningkatkan literasi keuangan secara masif dan menyeluruh,” kata Friderica.
Dirinya menegaskan benteng yang paling mudah adalah dengan mengenal dan selalu ingat 2L yaitu Legal dan Logis atau simply bisa kontak layanan konsumen OJK yaitu telepon ke nomor 157 atau whatsapp ke 081-157157157 dan bisa juga cek ke website atau media sosial OJK dan SATGAS PASTI.
“Untuk masa depan keluarga yang lebih cerah, mari anak-anak muda untuk memulai kebiasaan-kebiasan baik mengelola keuangan antara lain memaksakan diri untuk menyisihkan penghasilan kita untuk menabung/berinvestasi dan yang paling penting adalah bisa membedakan yang mana keinginan dan kebutuhan,” tegasnya.
|Baca juga: OJK Sebut Aturan Khusus untuk Asuransi Kendaraan Listrik Belum Terbit Tahun ini
|Baca juga: Rayakan HUT ke-68, DAI Kuatkan Sinergi Membangun Industri Asuransi dan Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat
Lebih lanjut, ia menjelaskan, OJK melalui program Gerakan Cerdas Nasional Keuangan (GENCARKAN) telah menjadikan segmen pemuda/mahasiswa/pelajar ke dalam segmen prioritas. OJK selalu dan akan terus menguatkan upaya edukasi lebih banyak lagi kepada masyarakat.
“Melalui berbagai kanal media yang ada, kolaborasi dengan stakeholders, dan seluruh anggota Satgas PASTI,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News