Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan hingga saat ini belum ada regulasi khusus yang mengatur asuransi bagi kendaraan listrik.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan aturan tersebut belum dianggap mendesak untuk diterbitkan dalam waktu dekat.
|Baca juga: OJK Bakal Ajak AAJI, AAUI, hingga AASI Rembukan Respons Putusan MK tentang Pasal 251 KUHD
|Baca juga: Rebecca Tan Menjadi CEO Generali Indonesia
“Kita belum memerlukan lah, kira-kira aturan khusus mengenai asuransi kendaraan listrik,” ujar Ogi, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 3 Februari 2025.
Ia menjelaskan industri asuransi saat ini masih menggunakan ketentuan yang ada untuk mengakomodasi perlindungan terhadap kendaraan listrik.
Baca juga: OJK Masih Tunggu Aturan Pemerintah terkait Kewajiban Asuransi TPL
Baca juga: Dudi Subekti Gantikan Edi Yoga Sebagai Corsec Tugu Insurance
Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini masih cukup relevan sehingga belum ada urgensi untuk menerbitkan aturan baru.
|Baca juga: AAUI Beberkan Tantangan dan Usulan terkait POJK Asuransi Kredit, Berikut Lengkapnya!
|Baca juga: Bos Askrindo Ungkap Sejumlah Faktor yang Memengaruhi Risiko Asuransi Kredit, Apa Saja?
Meski demikian, Ogi tidak menutup kemungkinan bahwa regulasi khusus dapat dibuat jika industri asuransi nantinya membutuhkannya. Namun, ia memastikan bahwa hal tersebut belum akan terjadi dalam waktu dekat.
“Belum tentu (tahun ini),” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News