Media Asuransi, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Menanggapi hal ini, Kemenkeu menegaskan sikapnya untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu Deni Surjantoro, dikutip Senin, 10 Februari 2025.
Sebelumnya, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018.
|Baca juga: OJK: Industri Reasuransi Dihadang Tantangan Hardening Market dan Keterbatasan Kapasitas
|Baca juga: Coreng Wajah Industri Asuransi, Dirjen Kemenkeu Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya
Tersangka Isa Rachmatarwata merupakan mantan Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012, dan saat ini aktif menjabat sebagai Dirjen Anggaran Kemenkeu.
Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/F.2/Fd.2/02/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/02/2025, keduanya tertanggal 7 Februari 2025.
Berdasarkan hasil penyidikan, Isa diduga menyetujui pemasaran produk JS Saving Plan oleh Jiwasraya meski mengetahui kondisi keuangan perusahaan yang insolven. Produk tersebut menjanjikan imbal hasil tinggi yang membebani keuangan perusahaan hingga menimbulkan kerugian negara.
|Baca juga: Saham BSI (BRIS) Tembus Level Tertinggi di Awal Februari, Faktor Ini Pemicunya!
|Baca juga: Porsi Investasi Industri Asuransi di SRBI Masih Kecil, OJK Bakal Lakukan Ini!
Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp16,8 triliun.
Atas perbuatannya, Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka Isa kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: 11/F.2/Fd.2/02/2025.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News