1
1

Coreng Wajah Industri Asuransi, Dirjen Kemenkeu Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya  

Gedung Kejaksaan Agung. | Foto: Kejari Tanah Laut

Media Asuransi, JAKARTA – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008-2018.

Tersangka berinisial IR merupakan mantan Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012.

|Baca juga: Murni Sadar (MTMH) Mulai Pembangunan Rumah Sakit Murni Teguh Gama City

Penetapan ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/F.2/Fd.2/02/2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/02/2025, keduanya tertanggal 7 Februari 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, IR diduga menyetujui pemasaran produk JS Saving Plan oleh Jiwasraya meski mengetahui kondisi keuangan perusahaan yang insolven.

Produk tersebut menjanjikan imbal hasil tinggi yang membebani keuangan perusahaan hingga menimbulkan kerugian negara.

Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp16,8 triliun.

|Baca juga: Jangan Terjebak Hustle Culture, Nih Cara Sehat Hadapi Tantangan Kerja Tanpa Kehilangan Diri!

Atas perbuatannya, IR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka IR kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: 11/F.2/Fd.2/02/2025.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Inilah Lifestyle Kekinian yang Nggak Cuma Trendi, Tapi dapat Cegah Kanker
Next Post Resolusi Investasi 2025: Memilih Instrumen yang Potensial dan Bebas Pajak

Member Login

or