Media Asuransi, JAKARTA – Pembiayaan Solusi Emas Hijrah milik PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (Bank Mualamat) menunjukkan hasil positif. Pada akhir 2023, new booking produk ini baru mencapai Rp6,4 miliar. Nilai tersebut melesat tajam menjadi Rp39,7 miliar pada pengujung 2024.
Direktur Bank Muamalat, Karno, mengatakan bahwa sejak hadir pada semester II/2023, Solusi Emas Hijrah terbukti ampuh menarik minat nasabah. Mereka semakin memahami pentingnya investasi emas sebagai solusi kebutuhan di masa yang akan datang.
|Baca juga:Bank Muamalat Dinobatkan sebagai Mitra Treasury Terbaik Kementerian Keuangan
“Solusi Emas Hijrah memberi ruang bagi nasabah untuk menyesuaikan tujuan keuangannya dengan kemampuan pengeluaran rutin. Nasabah dapat memiliki emas tanpa harus membayar penuh di awal,” kata Karno dalam keterangan resmi, Senin, 17 Februari 2025.
Dia jelaskan bahwa salah satu keunggulan produk ini adalah nasabah dapat menentukan tujuan kepemilikan emas misalnya sebagai dana pendidikan anak, pelunasan haji, maupun melindungi nilai harta untuk antisipasi keadaan darurat. Bahkan, saat telah lunas dan kelak tidak dicairkan, emas tersebut bisa diwariskan.
“Kepemilikan emas juga sarana kita hijrah keuangan karena produk ini hanya ada di bank syariah, termasuk di Bank Muamalat,” tutur Karno.
|Baca juga: Volume Transaksi MADINA Bank Muamalat Tembus Rp55 Triliun
Dengan produk Solusi Emas Hijrah, kepemilikan emas dapat direncanakan bertahap dari nominal kecil mulai lima gram hingga 500 gram. Karena harga emas dikunci melalui kesepakatan di awal akad, nasabah tidak perlu khawatir bila terjadi fluktuasi harga emas selama periode angsuran.
Karno menambahkan, Solusi Emas Hijrah memudahkan nasabah memiliki emas tanpa rasa cemas karena kualitas logam mulia dan prinsip syariahnya terjamin. Emas yang dibiayai merupakan logam mulia dengan teknologi certieye yang dipasok oleh PT Antam Tbk dan sudah terakreditasi London Bullion Market Association (LBMA).
Produk kepemilikan emas ini merupakan produk pembiayaan dengan tenor hingga 10 tahun. Akad yang digunakan yakni murabahah atau transaksi jual beli barang berupa emas batangan dengan harga yang telah disepakati oleh nasabah dan bank di awal akad.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News