Media Asuransi, JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) menaikkan nilai rencana pembelian kembali (buyback) saham menjadi Rp1,5 triliun dari sebelumnya hanya Rp905 miliar.
Dalam revisi prospektus terbarunya dikutip, Selasa, 18 Februari 2025, disebutkan bahwa nilai transaksi buyback tersebut belum termasuk biaya transaksi buyback (biaya komisi perantara pedagang efek dan biaya lainnya) sekitar 0,3% dari nilai transaksi buyback.
|Baca juga:BNI (BBNI) Bidik Pembiayaan Berkelanjutan Tembus Rp199,67 Triliun di 2025
Dalam prospektus terbaru tersebut tidak disebutkan alasan kenaikan nilai transaksi buyback. Namun secara umum alasan dilakukan buyback adalah sepanjang 10 bulan pertama tahun 2024 kinerja saham BBNI menunjukkan pertumbuhan positif secara year-on-year (YoY) seiring kinerja fundamental BNI yang terus meningkat.
Namun, memasuki akhir tahun 2024, terutama adanya sentimen negatif pasca hasil pemilu di Amerika pada bulan November 2024, memberikan tekanan terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Tekanan pada saham BBNI juga mulai terasa sebagai dampak concern investor atas kondisi ketidakstabilan geopolitik dan kondisi makro ekonomi Indonesia seputar kondisi likuiditas dan pelemahan kurs sehingga saham BBNI ditutup pada harga 4,130 per tanggal 14 Januari 2024 atau melemah -21,7% YoY.
|Baca juga: Bank Negara Indonesia (BBNI) Akan Buyback Saham Rp905 Miliar
Hal ini kontras jika kinerja saham BNI dihitung secara rerata saham BNI tahun 2024, dimana tumbuh +11,1% YoY. Beberapa sentimen yang mempengaruhi bursa di antaranya adalah The Fed yang memberikan sinyal pemangkasan suku bunga menjadi hanya 25-50 bps di 2025 (vs perkiraan tahun lalu di 100-125 bps) sehingga potensi “higher for longer” kembali muncul, depresiasi rupiah terhadap USD, likuiditas yang berfluktuasi, dan dinamika geopolitik yang masih tinggi.
“Buyback dimaksudkan untuk membantu mengurangi tekanan jual di pasar saat indeks harga saham sedang berfluktuasi, sekaligus memberi indikasi kepada investor bahwa perusahaan memandang harga saham saat ini tidak mencerminkan fundamental perusahaan.”
Selain perubahan nilai transaksi buyback, perseroan juga mengubah jadwal pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk meminta restu pemegang saham menjadi 26 Maret 2025 dari sebelumnya 13 Maret 2025.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News