Media Asuransi, JAKARTA – GoTyme Indonesia bekerja sama dengan Danabijak dan Olsera untuk meluncurkan Merchant Cash Advance (MCA), solusi pinjaman bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Program ini bertujuan untuk memperluas akses pendanaan bagi UMKM di Indonesia.
Melalui kerja sama ini, pelaku usaha yang menggunakan platform POS Olsera dapat memperoleh pendanaan tanpa agunan dengan proses aplikasi yang diklaim cepat dan mudah. GoTyme Indonesia menyebutkan aplikasi ini dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 10 menit.
Direktur GoTyme Indonesia Tim Delahunty mengatakan UMKM memiliki peran besar dalam perekonomian nasional, namun akses ke fasilitas pinjaman masih menjadi kendala utama.
“Meskipun peraturan di Indonesia telah mengalami banyak perubahan positif, namun kami percaya bisnis Indonesia layak mendapatkan solusi pinjaman yang lebih inovatif,” ujar Delahunty dikutip dari keterangan resminya, Rabu, 19 Februari 2025.
|Baca juga: Reshuffle Kabinet, Berikut Daftar Lengkap Menteri dan Pejabat Negara Baru yang Dilantik Prabowo
|Baca juga: Menkeu: Penempatan DHE SDA di Perbankan Indonesia Lampaui Batas 30%
Delahunty menambahkan MCA dirancang dengan proses digital dan persetujuan instan, sementara pembayaran cicilan disesuaikan dengan omzet usaha. Ia menyebutkan berdasarkan pengalaman di negara lain, 80 persen UMKM yang menggunakan solusi MCA mengalami pertumbuhan bisnis.
CEO Danabijak Markus Prommik menyatakan pihaknya siap mendukung pertumbuhan UMKM melalui kolaborasi ini. “Hari ini, sembilan tahun kemudian, kami dengan bangga menghadirkan solusi inovatif untuk UMKM bersama mitra luar biasa kami, GoTyme Modal dan Olsera,” katanya.
|Baca juga: Profil Brian Yuliarto, Guru Besar ITB yang Jadi Mendiktisaintek Baru Kabinet Prabowo
Sementara CEO Olsera Novendy Chen menekankan komitmen perusahaannya untuk membantu UMKM berkembang. “Pendanaan merupakan salah satu kebutuhan produktif bagi rekan-rekan UMKM untuk mengembangkan bisnis mereka. Oleh karena itu, kami bangga bermitra dengan GoTyme dan Danabijak,” pungkasnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News