Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-9/D.05/2025 tanggal 16 Januari 2025 telah mencabut izin usaha di Bidang Asuransi Jiwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda nomor 34, Jakarta Pusat.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Asep Iskandar, menyampaikan bahwa pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bidang asuransi jiwa, merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan, dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung.
|Baca juga: Ternyata Segini Kekayaan Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kemenkeu yang Terlibat Kasus di Jiwasraya
“Sejak pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Jiwasraya (Persero,” kata Asep dalam keterangan resmi, Kamis, 20 Februari 2025.
Lebih lanjut dia jelaskan bahwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa, serta diwajibkan untuk: pertama, menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kedua, menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.
|Baca juga: Saham Emiten Asuransi Bervariasi Usai Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya
Ketiga, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Jiwasraya (Persero) serta membentuk tim likuidasi. Kelima, melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Asep Iskandar, merujuk pada surat Menteri Badan Usaha Milik Negara nomor S-30/MBU/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah menyelenggarakan rapat umum pemegang saham untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Jiwasraya (Persero) serta membentuk tim likuidasi.
“Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwasraya (Persero) wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi,” tegasnya.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News