1
1

OJK Berharap Usaha Bulion Makin Berkembang

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat sambutan dalam peluncuran Layanan Bank Emas Pegadaian dan BSI di Jakarta, 26 Februari 2025. | Foto: BMPI Setpres

Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap pemberian izin kegiatan usaha bulion (layanan bank emas) bagi PT Bank Syariah Indonesia (BRIS) atau BSI dan PT Pegadaian, dapat menjadi titik awal bagi pengembangan ekosistem bulion yang terintegrasi di Indonesia.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi telah meluncurkan kegiatan usaha bulion BSI dan Pegadaian di Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025. Peresmian tersebut menjadi tonggak penting dalam pengembangan ekosistem industri emas nasional.

Ekosistem ini diharapkan memberikan manfaat luas, tidak hanya bagi industri, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan. “Dengan demikian, kegiatan usaha bulion yang didukung oleh ekosistem bulion yang lengkap akan menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi yang dikutip Kamis, 27 Februari 2025.

|Baca juga: Resmi Diluncurkan Prabowo, BSI (BRIS) Jadi Bank Emas Pertama di Indonesia

Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk pemanfaatan komoditas emas. Pada tahun 2023, Indonesia berada di posisi ke-8 sebagai negara penghasil emas terbesar dengan produksi tahunan mencapai 110-160 ton dan berada di peringkat ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar.

Dengan jumlah cadangan yang besar dan produksi emas yang solid, Indonesia memiliki potensi besar untuk lebih mengoptimalkan monetisasi emas untuk mendorong perekonomian nasional yaitu melalui pembentukan kegiatan usaha bulion.

Kegiatan usaha bulion menjadi bentuk diversifikasi produk jasa keuangan yang memanfaatkan monetisasi emas sebagai sumber pendanaan dalam rangka mendukung kebutuhan pembiayaan pada rantai pasok emas di dalam negeri, mulai dari sektor pertambangan, pemurnian, manufaktur, hingga penjualan emas ke konsumen ritel.

|Baca juga: OJK Terbitkan POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion

“Langkah ini tidak hanya memperluas pilihan investasi, tetapi juga akan semakin memperdalam pasar keuangan di Indonesia melalui monetisasi emas yang disalurkan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Kegiatan usaha bulion oleh LJK diharapkan dapat membantu untuk mengurangi impor emas dan mendukung program hilirisasi di sektor komoditas emas,” jelas Ismail.

Dalam mendukung kelancaran operasionalisasi kegiatan usaha bulion dan sebagai bagian dari pengembangan sektor keuangan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan kerangka pengaturan kegiatan usaha bulion yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion (POJK 17/2024).

|Baca juga: Profil Ferryady Hartadinata, Bos Emiten Emas yang Diduga Terlibat Kasus Korupsi Taspen

“Melalui pengaturan tersebut, OJK membuka peluang bagi LJK yang memiliki kegiatan utama pembiayaan dan memenuhi persyaratan untuk dapat menjalankan kegiatan usaha bulion,” tambahnya.

Kegiatan usaha bulion yang dapat dilakukan meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya sesuai ketentuan. LJK akan menyesuaikan pilihan kegiatan tersebut sesuai dengan risk appetite dan kesiapan proses bisnis.

OJK mendesain pengaturan terkait kegiatan usaha bulion yang antara lain mencakup penerapan prinsip kehati-hatian, persyaratan permodalan, manajemen risiko, transparansi, dan pentahapan kegiatan usaha bulion. Sehingga, dengan adanya pengaturan dan pengawasan yang tepat, maka kegiatan usaha bulion dapat beroperasi dan berkontribusi pada pendalaman pasar keuangan dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

“Ke depan, diharapkan terdapat partisipasi dari LJK lain selain PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia, untuk percepatan pembentukan ekosistem bulion sehingga dapat mengakselerasi optimalisasi pengembangan usaha bulion di Indonesia,” tutur Ismail.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Direktur Keuangan & Strategi Bank DKI Romy Wijayanto Raih Indonesia Best CFO Awards 2025
Next Post Danantara Dapat Modal Awal Rp300 Triliun, Pengamat: Bisa Dibilang Uang Panas!

Member Login

or