Media Asuransi, JAKARTA – Manajemen PT Lautan Luas Tbk (LTLS) memberikan klarifikasi bahwa keterlibatan Jimmy Masrin yang menjabat sebagai Wakil Direktur Utama perseroan dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tidak ada hubungan dengan posisinya di perseroan.
Direktur Lautan Luas Elly Mariana Tansil menjelaskan perseroan telah mencermati pemberitaan tentang penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di LPEI, di mana terdapat penyebutan nama Jimmy Masrin. “Dalam hal ini, dapat perseroan sampaikan bahwa pemberitaan tersebut terkait dengan kapasitas beliau di entitas lain dan bukan dalam kapasitasnya sebagai bagian dari manajemen di PT Lautan Luas Tbk,” tegasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Kamis, 6 Maret 2025.
Jabatan di entitas lain yang dimaksud adalah sebagai Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal.
|Baca juga:KPK Tetapkan 5 Tersangka dalam Skandal Kredit LPEI, Negara Rugi Rp11,7 Triliun!
Menurutnya, penyebutan Jimmy Masrin dalam pemberitaan tersebut tidak memiliki dampak material terhadap perseroan.
Dia menambahkan bahwa perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap perkembangan situasi dan potensi dampaknya terhadap lingkungan usaha.
“Apabila terdapat perkembangan lebih lanjut yang memerlukan keterbukaan informasi, perseroan akan menyampaikannya sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi yang berlaku.”
|Baca juga:Obligasi Lautan Luas (LTLS) senilai Rp315 Miliar Akan Jatuh Tempo Bulan Depan
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT PE. Para tersangka tersebut adalah DW dan AS selaku Direktur Pelaksana pada LPEI; JM Komisaris Utama PT PE; NN Direktur Utama PT PE; dan SMD Direktur PT PE. Dalam hal ini, atas pemberian fasilitas kredit kepada PT PE diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar US$60 juta.
Dalam konstruksi perkaranya, diduga telah terjadi benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan debitur PT PE, dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit. Direktur LPEI juga tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit dan memerintahkan untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News