Media Asuransi, JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa total kerugian yang dilaporkan ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencapai Rp 1 triliun.
“Dalam kurun waktu empat bulan, sejak IASC diluncurkan pada 22 November 2024, hingga 24 Februari 2025, nilai kerugian yang dilaporkan ke IASC mencapai Rp 1 triliun. Sedangkan dana yang diblokir mencapai Rp127,3 miliar,” kata Friderica dalam acara media briefing Perkembangan Terkini Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan sekaligus buka puasa bersama, di Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.
|Baca juga: OJK Akan Luncurkan Program GENCARKAN dan Anti Scam Center
Dia katakan, jumlah laporan yang diterima IASC dalam empat bulan ini mencapai 58.208. Dengan rincian laporan korban langsung ke sistem IASC mencapai 18.963 serta laporan korban kepada pelaku usaha jasa keuangan dan ditindaklanjuti melalui IASC mencapai 39.244.
Sedangkan jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 64.888 rekening, dan jumlah rekening yang telah diblokir mencapai 28.807. Sementara jumlah pelaku usaha terkait laporan korban mencapai 123.
|Baca juga: Mau Anti Investasi Bodong? 5 Aspek Ini Ternyata Wajib Dipahami saat Berinvestasi!
“Success rate dari pemblokiran dana mencapai 12,63 persen dan success rate dari pemblokiran rekening sebesar 28,99 persen. Semakin cepat dilaporkan, maka kemungkinan untuk dilakukan pemblokiran dana dan pemblokiran rekening semakin besar. Masyarakat dapat melaporkan langsung ke IASC atau ke bank tempat membuka rekening,” jelas Friderica.
Sementara itu, pada periode 1 Januari 2-24 sampai dengan 24 Februari 2025, OJK-Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 4.036 entitas keuangan ilegal. Terdiri dari 3.517 entitas pinjaman online ilegal dan 519 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Menurut Friderica, jumlah pengaduan dari masyarakat mencapai 17.019 yakni berupa 15.845 pengaduan Pinjol ilegal dan 1.174 investasi ilegal. Sementara untuk pemblokiran, menurutnya telah dilakukan pemblokiran terhadap 3.517 aplikasi/website/ konten ilegal, 117 rekening bank, dan 1.330 nomor telepon/WA.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News