1
1

Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Eks Pekerja Sritex Group Tetap Dapatkan Layanan JKN

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti. | Foto: BPJS Kesehatan

Media Asuransi, JAKARTA – BPJS Kesehatan memastikan bahwa pekerja Sritex Group yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap mendapatkan jaminan kesehatan. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR RI, Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan, pada 11 Maret 2025.

“Dalam pasal 21 UU Nomor 40 Tahun 2004, disebutkan bahwa peserta JKN yang berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) tetap berhak mendapatkan layanan kesehatan selama enam bulan setelah mengalami PHK tanpa membayar iuran,” kata Ghufron dikutip dari keterangan resmi, Rabu, 12 Maret 2025.

|Baca juga:Percepat Analisis Data JKN, BPJS Kesehatan-Kemenkes Optimalkan Integrasi Data

Mengacu Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 pasal 27 ayat 2, diterangkan bahwa PHK dibuktikan melalui tanda terima laporan PHK dari dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, perjanjian bersama, dan tanda terima laporan PHK dari dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau akta bukti pendaftaran perjanjian bersama, ataupun petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Selain itu pada pasal 27 ayat 4, pekerja yang terdampak PHK akan mendapatkan hak rawat inap di kelas 3 selama masa pelindungan kepesertaan JKN. Hal ini merupakan komitmen negara, hadir bagi pekerja yang mengalami PHK, dalam mendapatkan akses terhadap layanan kesehatan,” ucap Ghufron.

Pada pasal 27 ayat 6, dalam hal peserta PPU yang mengalami PHK dan tidak bekerja kembali dan tidak mampu, peserta melaporkan dirinya beserta keluarga ke dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk didaftarkan menjadi peserta PBI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

|Baca juga:BPJS Kesehatan masih Menunggu Permen KRIS

“Jaminan kesehatan adalah hak setiap pekerja, termasuk mereka yang terdampak PHK. BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memastikan bahwa para pekerja tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa terkendala administrasi maupun finansial” ujar Ghufron.

Ghufron menambahkan, berdasar data cut off BPJS Kesehatan per 1 Februari 2025, terdapat 10.425 mantan pekerja Sritex Group yang mendapat manfaat JKN, beserta 11.006 anggota keluarga.

“Prosedur yang wajib dilakukan oleh pekerja yang terdampak PHK adalah melapor ke kantor BPJS Kesehatan setempat. Pekerja wajib menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada KTP, Kartu Keluarga (KK), atau Kartu JKN, serta melampirkan surat keterangan belum bekerja,” terang Ghufron.

Setelah pelaporan awal dilakukan, peserta wajib melakukan pelaporan setiap bulan selama enam bulan untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif. Dengan demikian pekerja yang terdampak PHK tetap mendapatkan layanan kesehatan.

Editor: S. Edi Santosa

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post VENTENY Group dapat Dukungan Dana dari Hokkoku Financial Holdings
IHSG
Next Post IHSG Berakhir Menguat di Tengah Berita Positif

Member Login

or