1
1

BPJS Kesehatan masih Menunggu Permen KRIS

Pelayanan peserta BPJS Kesehatan di sebuah rumah sakit di Jakarta. | Foto: Media Asuransi/Arief Wahyudi

Media Asuransi, JAKARTA – Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang rencananya akan diterapkan oleh pemerintah pada akhir Juni tahun ini ternyata masih penuh dengan polemik dan belum dapat dipastikan apakah akan terealisasi.

KRIS yang sudah termuat dalam Peraturan Presiden nomor 59 tahun 2024, belum dapat dijalankan karena belum diturunkan pada peraturan dari Menteri Kesehatan.

KRIS merupakan sistem baru pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan. KRIS nantinya menggantikan sistem kelas rawat inap yang sebelumnya membedakan peserta berdasarkan kelas kamar rawat.

|Baca juga: BPJS Kesehatan: JKN Sudah Lengkap, Jika Mau Lebih, Tambah Asuransi Swasta

Deputi Direksi Bidang Komunikasi Organisasi BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, menyampaikan bahwa mekanisme pelaksanaan KRIS ini akan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri. Jadi posisi BPJS Kesehatan masih menunggu regulasi turunannya.

“Dalam point of view BPJS Kesehatan, apapun regulasi yang ada, mari sama-sama kita kawal agar memang minimal tidak menurunkan kualitas layanan yang saat ini kepada peserta dan tidak memberatkan kepada publik juga. Jadi, saat ini BPJS Kesehatan tidak ada kapasitas untuk menyampaikan karena belum putus,” ungkap Irfan dalam sebuah talkshow di salah satu televisi swasta nasional, Rabu malam, 22 Januari 2025.

Tapi prinsipnya, lanjut Irfan, mari sama-sama kita kawal, tentu masukan dari publik sangat berarti. “Buat regulator, kami yakin juga ini akan didengar,” tambahnya.

|Baca juga: Murni Teguh Hospitals Cari Pinjaman untuk Pembiayaan Tagihan Klaim BPJS Kesehatan

Dia menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan program JKN ini ada yang diatur dalam Perpres, ada yang diatur dalam peraturan menteri, ada juga peraturan BPJS, dan sebagainya. Nah, terkait dengan manfaat tarif dan iuran, tarif itu adalah tarif yang dibayarkan BPJS pada rumah sakit. Sementara itu, iuran adalah yang dibayarkan peserta kepada BPJS Kesehatan. ”Nah, itu diatur nanti dalam Perpres yang diturunkan menjadi Permen akan dikeluarkan pada akhir Juni ini,” ujarnya.

Irfan berharap pelayanan BPJS Kesehatan tetap lebih baik dan tidak merugikan masyarakat. “Yang pasti pelayanan agar tidak berkurang, dan memberikan manfaat yang lebih bagi pada masyarakat,” ujarnya.

Irfan menegaskan bahwa program tersebut memang sedang dievaluasi hingga akhir Juni ini, kemudian, penetapan manfaat tarif, dan iuran KRISnya.  “Nah, itu semua yang lagi dibahas dalam tim,” paparnya.

Jadi sekali lagi, mari kita kawal agar nanti pelayanan bagi peserta juga minimal sama atau bahkan lebih baik. Dan ujungnya juga tidak memberatkan masyarakat.

Editor: S. Edi Santosa

 

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Premi Asuransi Non-Jiwa India Diperkirakan Meningkat dalam Jangka Menengah
Next Post Pemerintah Harus Benahi Sistem dan Layanan Sebelum Jalankan KRIS
mediaasuransi_pd_728x90_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x600_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x250_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x100_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x50_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x480_std_hsbc

Member Login

or