Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2025 (POJK 4/2025) tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Penerbitan ini dimaksudkan untuk semakin mendukung perkembangan produk dan layanan di sektor jasa keuangan (SJK).
OJK memandang bahwa saat ini dan ke depan, diperlukan layanan agregasi yang dapat mempermudah konsumen dalam membandingkan, memilih, dan/atau menggunakan produk serta layanan jasa keuangan yang sesuai dengan profil dan/atau kebutuhan konsumen.
“Untuk itu, diperlukan peraturan OJK untuk memastikan agar agregasi informasi produk dan layanan jasa keuangan tidak menimbulkan risiko bagi konsumen maupun lembaga jasa keuangan. Serta pihak yang melakukan kegiatan pada sektor jasa keuangan dengan mengatur tata kelola dan manajemen risiko setiap pihak yang akan menjalankan aktivitas sebagai penyelenggara agregasi jasa keuangan,” kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi, Kamis, 13 Maret 2025.
|Baca juga:OJK: Peringkat Fitch Merupakan Bukti Kepercayaan Global Terhadap Ekonomi Indonesia
Dia jelaskan bahwa agregasi adalah aktivitas untuk menjalankan kegiatan usaha yang meliputi penghimpunan, penyaringan dan/atau pembandingan informasi produk dan/atau layanan jasa keuangan antar-Lembaga Jasa Keuangan dan/atau antarpihak yang melakukan kegiatan pada sektor jasa keuangan.
Sedangkan penyelenggara PAJK adalah Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) yang melakukan kegiatan usaha Agregasi melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.
Menurut Ismail, penerbitan POJK 4/2025 ini juga merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk aset kripto dan PAJK.
|Baca juga: OJK Terbitkan Peraturan Peraturan tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek
“OJK berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan ITSK seperti PAJK yang diharapkan mampu mengoptimalkan penetrasi dan adopsi produk dan layanan jasa keuangan, sekaligus menjaga penerapan prinsip tata kelola yang baik,” tuturnya.
Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK 4/2025 ini meliputi:
- Prinsip dan ruang lingkup kegiatan usaha PAJK
- Kelembagaan PAJK
- Tata kelola PAJK
- Penyelenggaraan Agregasi yag dilakukan PAJK
- Pengawasan PAJK
- Penghentian kegiatan dan pencabutan izin usaha PAJK
- Aspek kepatuhan lainnya
Lebih lanjut Ismail menuturkan bahwa POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 26 Februari 2025.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News