Media Asuransi, JAKARTA – Regulator Korea Selatan, Financial Services Commission, mengumumkan rencananya untuk melonggarkan persyaratan kecukupan modal bagi perusahaan asuransi di bawah Korean Insurance Capital Standard (K-ICS).
|Baca juga: Mirae Asset Sekuritas Siap Manjakan Nasabah Tajir via Layanan Sage Club
|Baca juga: Mirae Asset Sekuritas: Pelaku Pasar Menantikan Penurunan Suku Bunga Acuan BI
Melansir Asia Insurance Review, Senin, 17 Maret 2025, langkah ini bertujuan untuk membantu mengurangi beban perusahaan asuransi dan meningkatkan kualitas basis modalnya. upaya tersebut diharapkan menghasilkan rasio antara 130 persen hingga 140 persen.
|Baca juga: Asuransi Jasindo Hadirkan Perlindungan Mudik Lebaran dengan “Jasindo Mudik”
Menurut Korean Re, perusahaan asuransi diwajibkan oleh hukum untuk mempertahankan rasio pada 100 persen atau lebih. Perusahaan asuransi disarankan untuk mempertahankan rasio kecukupan modalnya di atas 150 persen. Dapat diketahui K-ICS mulai berlaku pada 2023.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News