1
1

Terseret Kasus Korupsi LPEI, Wadirut Lautan Luas (LTLS) Jimmy Masrin Mundur

Indonesia Eximbank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). | Foto: Media Asuransi/Lucky

Media Asuransi, JAKARTA – Wakil Direktur Utama PT Lautan Luas Tbk (LTLS) Jimmy Masrin mengundurkan diri dari jabatannya di perseroan setelah terseret dalam kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Direktur Lautan Luas Joshua Chandraputra Asali mengatakan Jimmy Masrin, selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan, telah menyampaikan surat pengunduran diri secara resmi terhitung efektif sejak tanggal 14 Maret 2025.

“Berdasarkan surat pengunduran diri, Jimmy Masrin juga mengundurkan diri dari seluruh posisi yang dipegangnya di anak perusahaan dan afiliasi grup usaha perseroan,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Selasa, 18 Maret 2025.

|Baca juga: Deretan Harta Arif Setiawan, Direktur Pelaksana LPEI yang Terseret Korupsi!

Dia menerangkan bahwa Jimmy Masrin menyatakan kesediaannya untuk mendukung proses transisi dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham di perseroan, anak perusahaan, dan afiliasi grup usaha perseroan, sehubungan dengan pemberhentian Jimmy Masrin dari seluruh posisi yang dipegangnya di perseroan, anak perusahaan, dan afiliasi grup usaha perseroan (sebagaimana relevan).

Pengunduran diri ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan. Mekanisme tata kelola perusahaan yang kuat telah memastikan kelancaran transisi.

|Baca juga: Wadirut Lautan Luas Terseret Kasus LPEI, Manajemen LTLS Beri Klarifikasi

“Selama proses transisi ini, Direksi memastikan bahwa tugas dan tanggung jawab yang sebelumnya dijalankan oleh Jimmy Masrin akan tetap berlangsung sebagaimana mestinya sesuai dengan anggaran dasar dan kebijakan tata kelola perusahaan dari perseroan, anak perusahaan, dan afiliasi grup usaha perseroan (sebagaimana relevan).”

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT PE. Para tersangka tersebut adalah DW dan AS selaku Direktur Pelaksana pada LPEI; JM Komisaris Utama PT PE; NN Direktur Utama PT PE; dan SMD Direktur PT PE. Dalam hal ini, atas pemberian fasilitas kredit kepada PT PE diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar US$60 juta.

Dalam konstruksi perkaranya, diduga telah terjadi benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan debitur PT PE, dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit. Direktur LPEI juga tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit dan memerintahkan untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post IHSG Diprediksi Rebound, Ajaib Sarankan Koleksi Saham BMRI, ADMR, BRMS
Next Post Chandra Asri (TPIA) Kantongi Rugi Bersih US$57,3 Juta pada 2024

Member Login

or