Media Asuransi, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Perkara rasuah ini disebutkan berpotensi mengakibatkan kerugian negara dengan nilai mencapai Rp11,7 triliun.
Salah satu nama yang terseret dalam kasus ini adalah Arif Setiawan, yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana IV LPEI.
|Baca juga: Pengumuman, Program Mudik Bersama BUMN Kembali Digelar, Buruan Daftar!
|Baca juga: 6 Perusahaan Asuransi dan Reasuransi Masih dalam Pengawasan Khusus OJK
Selain Arif, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lainnya, yakni Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI), Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT PE), Newin Nugroho (Direktur Utama PT PE), serta Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur PT PE).
Harta kekayaan Arif Setiawan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir kali disampaikan pada 28 Maret 2019, Arif Setiawan tercatat memiliki kekayaan senilai Rp11,2 miliar. Mayoritas kekayaannya berbentuk aset properti, yakni empat bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Tangerang dan Jakarta Barat, dengan total nilai mencapai Rp8,06 miliar.
|Baca juga: Berikut Unitlink Berdenominasi Rupiah yang Raih Unitlink Award 2025
|Baca juga: Ini Unitlink Berdenominasi Dolar yang Raih Unitlink Award 2025
Selain itu, ia juga memiliki tiga unit kendaraan, terdiri dari motor Supra Fit, Suzuki Hayate, dan mobil Mazda CX-5, dengan total nilai sekitar Rp332 juta.
Selain aset fisik, Arif juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp10 juta serta kas dan setara kas yang mencapai Rp7,99 miliar. Di sisi lain, ia memiliki utang sebesar Rp5,17 miliar, yang mengurangi total kekayaannya menjadi Rp11,23 miliar.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

