Media Asuransi, JAKARTA – Manajemen PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) atas klaim 1,1 ton emas.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Antam Syarif Faisal Alkadrie mengatakan berkaitan dengan keputusan MK tersebut perseroan saat ini masih menunggu Salinan Putusan resmi dari MA, untuk melihat secara detail dan menyeluruh atas putusan dimaksud.
|Baca juga: Antam Menang Gugatan PKPU yang Diajukan Crazy Rich Surabaya Budi Said
“Perusahaan mengapresiasi MA dalam mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dan upaya dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum,” jelasnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Jumat, 21 Maret 2025.
Terkait dengan keputusan tersebut, perusahaan memastikan bisnis Antam secara keseluruhan berjalan normal dan perusahaan senantiasa berkomitmen menerapkan praktik bisnis sesuai dengan tata kelola bisnis yang baik, serta terus melakukan perbaikan dengan mematuhi peraturan yang berlaku.
|Baca juga: Kasus Emas 7 Ton, Crazy Rich Surabaya Menang Gugatan atas Antam
“Sementara itu, dikarenakan belum diterimanya Salinan Putusan resmi dari MA, perusahaan belum dapat mengkaji lebih lanjut dampaknya terhadap keuangan perusahaan. Namun dapat kami sampaikan bahwa perusahaan berada dalam kondisi keuangan yang kuat dna terus menjalankan bisnisnya seperti sedia kala,” jelasnya.
Sebelumnya MA telah mengabulkan permohonan PK yang diajukan oleh Antam melawan crazy rich Surabaya Budi Said. Gugatan PK ini sebenarnya merupakan gugatan kedua yang diajukan oleh Antam karena sebelumnya MA memutuskan menolak gugatan Antam sehingga Antam wajib membayar 1,1 ton emas kepada Budi Said.
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News