Media Asuransi, JAKARTA – Emiten produsen emas, PT Aneka Tambang Tbk (Antam) menang atas gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Crazy rich asal Surabaya, Budi Said.
Corporate Secretary Division Head Antam Syarif Faisal Alkadrie mengungkapkan pada persidangan tanggal 6 Februari 2024 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Majelis Hakim telah membacakan penetapan yang mencabut Perkara PKPU No. 387/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga. Jkt. Pst. Yang diajukan oleh Budi Said kepada Antam.
|Baca juga: Manajemen Aneka Tambang (ANTM) Buka Suara terkait Kasus Rekayasa Jual Beli 1,1 Ton Emas
“Dengan adanya pencabutan perkara PKPU tersebut, proses hukum PKPU yang berlangsung antara Antam dan Budi Said dinyatakan telah selesai dan Antam terbebas dari seluruh tanggungjawab yang melekat dari adanya permohonan PKPU,” ungkapnya dalam keterangan resmi yang dikutip, Senin, 12 Februari 2024.
Lebih lanjut, Syarif menegaskan bahwa Antam berkomitmen untuk mematuhi dan menaati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. “Perseroan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional tetap berjalan normal.”
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News