Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakuan izin usaha di bidang pialang asuransi, sehubungan perubahan nama PT Binasentra Purna menjadi PT Binasentra Purna Insurance Broker.
Dalam pengumuman yang dikutip Media Asuransi, disebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan pemberlakuan izin usaha di bidang Pialang Asuransi sehubungan perubahan nama PT Binasentra Purna menjadi PT Binasentra Purna Insurance Broker melalui KEP-158/PD.02/2025 tanggal 12 Maret 2025.
|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Bosowa Multi Finance menjadi PT Amartha Warbler Finance
“Perubahan nama tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut,” tulis Plt. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Iwan Pasila, dalam keterangan resmi, Jumat, 21 Maret 2025.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Binasentra Purna Insurance Broker diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha, selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News