Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin usaha di bidang perusahaan pembiayaan, sehubungan perubahan nama PT Bosowa Multi Finance menjadi PT Amartha Warbler Finance, melalui KEP-7/PL.02/2025 pada tanggal 20 Februari 2025.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan
|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Saison Modern Finance Menjadi PT Credit Saison Indonesia Finance
Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK, Edi Setijawan, mengatakan bahwa Pemberlakuan izin usaha tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner OJK atas perusahaan tersebut.
|Baca juga: OJK Izinkan Perubahan Nama PT Perdana Wahana Sentosa menjadi PT Proteksi Digital Pialang Asuransi
Dia jelaskan bahwa dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, PT Amartha Warbler Finance diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Alamat kantor pusat dari perusahaan pembiayaan tersebut di Jalan T.B. Simatupang Kav. 18, Kelurahan Cilandak Barat, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12430.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

