Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai industri penjaminan memiliki peran strategis dalam mendukung akses pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Djonieri menjelaskan perusahaan penjaminan berfungsi untuk menjamin kredit UMKM agar lebih mudah mendapatkan pendanaan dari perbankan.
|Baca juga: Bos Asuransi Raksa ‘Buka-bukaan’ Mengapa Belum Rambah Bisnis Asuransi Syariah
|Baca juga: Tatang Nurhidayat Kembali Borong Saham Tugu Insurance (TUGU)
“UMKM ini kan unbankable, bank nggak mau ngasih kredit ke mereka. Tapi kalau dia dijamin oleh perusahaan penjaminan, bank akan yakin. Kalau dia default, ada perusahaan penjaminan yang akan menjamin, sehingga bank mau memberikan kredit,” ujar Djonieri di Jakarta, Senin, 24 Maret 2025.
Namun, ia menyoroti bahwa industri penjaminan di Indonesia belum sepenuhnya berkembang. Saat ini, baru terdapat 18 perusahaan penjaminan daerah yang tersebar di 18 provinsi, dari total 38 provinsi yang ada di Indonesia.
“Kalau semua provinsi punya penjainan kredit daerah dan mereka menggarap penjaminan UMKM, maka ekosistemnya akan berjalan dari hulu ke hilir,” tukasnya.
|Baca juga: Bos OCBC (NISP) Sebut Menumbuhkan CASA Bukan Menggunakan Strategi Jangka Pendek
|Baca juga: OJK Canangkan Asuransi untuk Program Makanan Bergizi Gratis, Bagaimana Skemanya?
Djonieri menekankan peran pemerintah sangat penting dalam memperkuat industri penjaminan ini. Selain itu, UMKM juga perlu diberikan literasi keuangan agar memahami pentingnya penjaminan dalam menjaga keberlanjutan usaha mereka.
“Ini memang tugas yang tidak mudah, tapi harus kita lakukan,” tutupnya.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News