1
1

Cinema XXI (CNMA) Telah Menambah 16 Bioskop Baru sepanjang 2024

Jajaran Manajemen PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk berfoto bersama sesaat setelah menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST). | Foto: Cinema XXI

Media Asuransi, JAKARTA – Emiten pemilik bioskop dengan merek Cinema XXI, PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (CNMA) sepanjang 2024 telah membuka 16 lokasi bioskop baru dan menambah 70 layar sehingga total bioskop yang dioperasikan mencapai 256 bioskop dengan 1.350 layar di 65 kota/kabupaten di seluruh Indonesia.

Direktur Cinema XXI Tri Rudy Anitio mengatakan sepanjang tahun 2024, Cinema XXI membukukan pendapatan sebesar Rp5,7 triliun, tumbuh 9,2% dibandingkan tahun sebelumnya. “Perluasan ini turut mendorong peningkatan jumlah penonton menjadi 87,1 juta penonton pada 2024,” katanya dalam keterangan resmi dikutip, Rabu, 26 Maret 2025.

|Baca juga:RUPST Cinema XXI Setujui Pembagian Dividen Sebesar Rp750 Miliar

Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2024 yang digelar pada 24 Maret 2025, para pemegang saham perseroan menyetujui beberapa keputusan penting, termasuk di antaranya pembagian dividen tunai total sebesar Rp750 miliar atau Rp9 per saham serta rencana pembelian kembali saham (buyback) senilai Rp300 miliar.

Termasuk di dalam dividen tunai senilai Rp9 per saham adalah dividen interim sebesar Rp5 per saham yang telah dibayarkan pada 15 November 2024. Sisa dividen sebesar Rp4 per saham akan dibayarkan pada 24 April 2025.

|Baca juga: Cinema XXI Kantongi Omzet Rp5,7 Triliun, Film Agak Laen Jadi Salah Satu Kontributor

Pembagian dividen tunai ini merupakan wujud komitmen kami dalam menjalankan perusahaan dengan fundamental bisnis yang solid, dan senantiasa menciptakan nilai tambah yang optimal bagi para pemegang saham,” kata Direktur Utama Cinema XXI Suryo Suherman.

RUPST juga memberikan persetujuan kepada perseroan untuk melakukan pembelian kembali saham dan mengalokasikan dana sebesar maksimal Rp300 miliar. Harga maksimal pembelian kembali saham ditetapkan sebesar Rp270 per lembar saham, dengan tetap mematuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023. Buyback akan dilakukan secara bertahap melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam jangka waktu maksimal 12 bulan setelah pelaksanaan RUPST.

Suryo menambahkan, selain melalui pembagian dividen, rencana buyback ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi pemegang saham serta memperkuat kepercayaan investor.

Editor: Achmad Aris

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post BNI (BBNI) Hadirkan 41 Titik ATM Uang Pecahan Rp20.000, Cek Lokasinya!
Next Post Indofood Sukses Makmur (INDF) Kantongi Omzet Rp115,79 Triliun pada 2024

Member Login

or