Media Asuransi, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan website mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Ketua Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan bahwa pelaporan terkait penipuan keuangan kepada IASC hanya dapat dilakukan melalui website resmi IASC yaitu iasc.ojk.go.id. “Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mewaspadai terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai perwakilan IASC,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat, 28 Maret 2025.
|Baca juga:OJK Akan Luncurkan Program GENCARKAN dan Anti Scam Center
Dia mengingatkan bahwa modus-modus semacam ini dikenal sebagai impersonation scam, yakni pelaku berpura-pura menjadi otoritas resmi untuk menipu korban. Dengan tujuan antara lain memperoleh keuntungan finansial yaitu memperoleh keuntungan besar dengan mencuri identitas atau mengakses informasi sensitif untuk melakukan transaksi ilegal.
“Masyarakat kami minta untuk selalui cek kebenaran informasi tentang IASC melalui Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081 157 157 157), email: konsumen@ojk.go.id,” tutur Hudiyanto.
|Baca juga: Waspada Penipuan Digital Jelang Idulfitri, Masyarakat Diminta Perkuat Keamanan Data Pribadi
Ditambahkan bahwa dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, saat ini telah beroperasi Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan).
IASC didirikan oleh OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran untuk penanganan penipuan transaksi keuangan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.
Sejak awal beroperasi sampai dengan 23 Maret 2025, IASC telah menerima 74.243 laporan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 78.041, yakni dari jumlah rekening tersebut sejumlah 33.857 di antaranya telah dilakukan pemblokiran.
“Sementara itu, total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp1,4 triliun dengan dana yang telah diblokir sebesar Rp133,2 miliar,” jelas Hudiyanto.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News