1
1

Investree Resmi Dibubarkan

Kantor Investree | Foto: Investree

Media Asuransi, JAKARTA – PT Investree Radhika Jaya resmi dinyatakan bubar seiring dengan dicabutnya izin usaha mereka oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pembubaran perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending itu tertuang dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tertangggal 27 Maret 2025.

 |Baca juga: Tabungan Nasabah Tajir BNI Melesat 16% di Kuartal I/2025

|Baca juga: IHSG Diprediksi Bergerak Mixed, Ajaib Rekomendasikan Saham SIDO, ADMR, PGEO

Melansir keterangan di situs resmi perusahaan, dikutip Selasa, 15 April 2025, disebutkan bahwa akta Pernyataan Keputusan RUPS PT IRJ No 44, tertanggal 27 Maret 2025, yang dibuat di hadapan Notaris Dita Okta Sesia, Notaris di Kota Jakarta Selatan, seluruh pemegang saham perseroan, telah menyetujui dan memutuskan beberapa hal:

  1. Membubarkan dan melakukan likuidasi terhadap PT Investree Radhika Jaya (dalam likuidasi).
  2. Menunjuk dan mengangkat tim likuidator, yang telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan, sesuai ketentuan Pasal 98 Ayat (4) dalam POJK 40/2024, sebagaimana dimaksud dalam Surat Persetujuan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: S-107/PL.11/2025, tanggal 12 Maret, perihal: Tanggapan atas Permohonan Persetujuan Tim Likuidasi PT Investree Radhika Jaya, yaitu Narendra A Tarigan, Imanuel AF Rumondor, dan Syifa Salamah.

|Baca juga: Allo Bank (BBHI) Bagi Dividen Tunai sebesar Rp233,38 Miliar

|Baca juga: Negosiasi tentang Tarif AS, Airlangga: Indonesia Dapat Kesempatan Pertama Diundang ke Washington DC

“Selanjutnya kepada seluruh masyarakat dan/atau pihak berkepentingan lainnya agar segera mengajukan tagihannya secara tertulis dengan disertai salinan bukti yang sah, selambat-lambatnya 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman ini,” bunyi pernyataan tersebut.

Tagihan dapat diajukan kepada tim likuidator yang beralamat Sampoerna Strategic Square, South Tower, Lantai 17 Jl Jend. Sudirman Kav. 45-46, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12930 – Indonesia setiap Senin sampai dengan Jumat (terkecuali hari libur nasional) pukul 09.00-17.00 WIB. 

|Baca juga: Serangan Makin Gila, Pasar Asuransi Siber Dunia Diramal Tembus US$32,4 Miliar di 2030!

“Demikian Pengumuman ini berlaku sebagai pemberitahuan kepada seluruh masyarakat dan sekaligus sebagai undangan kepada seluruh pihak yang berkepentingan terhadap PT Investree Radhika Jaya (dalam likuidasi), serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 99 Ayat (1) POJK 40/2024. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih,” bunyi pernyataan.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post PaDi UMKM Beri Kemudahan Akses Pemasaran Go Global
Next Post Minat Aset Berisiko Meningkat, IHSG Ditutup Menguat

Member Login

or