Media Asuransi, JAKARTA – PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (LIFE) mengungkapkan bahwa hingga Februari 2025, MSIG Life telah melakukan pembayaran klaim manfaat kesehatan dan meninggal dunia sebesar Rp172 miliar.
Chief Compliance, Legal & Corporate Secretary Renova Siregar mengatakan bahwa pembayaran klaim manfaat kesehatan dan meninggal dunia tersebut merupakan bukti komitmen perseroan dalam memberikan perlindungan terhadap nasabah.
|Baca juga: MSIG Life Bayar Klaim Kesehatan dan Meninggal Dunia Sebesar Rp752 Miliar Sepanjang 2024
“MSIG Life juga didukung oleh kondisi keuangan yang sangat sehat, tercermin dari tingkat solvabilitas (Risk Based Capital) sebesar 1987% per Februari 2025, di atas ketentuan minimum dari regulator sebesar 120%,” jelsnya dalam keterbukaan informasi publik dikutip, Rabu, 16 April 2025.
|Baca juga: MSIG Life Luncurkan SURE untuk Keluarga dan Generasi Muda
Terkait dengan adanya gangguan sementara terhadap sebagian layanan pada sistem, perseroan telah berhasil mengatasinya sehingga sistem yang mendukung pelayanan nasabah dan tenaga pemasar telah beroperasi normal kembali. “Saat ini data dalam sistem kami tetap aman dan tidak terdampak,” tegas dia.
Menurutnya, nasabah tetap mendapatkan pelayanan dan manfaat perlindungan sesuai ketentuan polis.
Sementara itu, Lukman Auliadi, Head of Customer and Marketing, mengatakan, “Kami bersyukur atas dukungan, kepercayaan, dan kesabaran yang diberikan kepada kami di tengah gangguan sistem yang terjadi. Upaya pemulihan sistem yang kami lakukan menunjukkan hasil yang positif. Sistem yang mendukung layanan nasabah dan tenaga pemasar telah beroperasi normal serta dapat diakses secara real-time.”
Selama peristiwa terjadi, nasabah tetap mendapatkan pelayanan dan manfaat perlindungan sesuai ketentuan polis.
Lukman melanjutkan, “Di MSIG Life, kami berkomitmen untuk selalu melindungi kepentingan nasabah. Kami terus meningkatkan kapabilitas dan keamanan sistem agar dapat memberikan akses layanan yang cepat, lancar, dan aman bagi nasabah maupun mitra.”
Editor: Achmad Aris
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News