Media Asuransi – Pemerintah akan melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa 29 September 2020 dengan target indikatif senilai Rp10 triliun.
Berdasar keterangan resmi Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu yang dikutip Media Asuransi, Jumat 25 September 2020, seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara – Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2020.
Per 14 September 2020, Penerbitan Obligasi dan Sukuk Capai Rp60,38 Triliun
Ini Dia Cara Berinvestasi di Sukuk Ritel SR013
Berikut pokok-pokok terms & conditions SBSN yang akan dilelang adalah:
1. SPN-S 02032021 (reopening), jatuh tempo 2 Maret 2021 dengan imbalan diskonto.
2. PBS-027 (reopening), jatuh tempo 15 Mei 2023 dengan imbalan 6,5%.
3. PBS-026 (reopening), jatuh tempo 15 Oktober 2024 dengan imbalan 6,625%.
4. PBS-003 (reopening), jatuh tempo 15 Januari 2027 dengan imbalan 6%.
5. PBS-025 (reopening), jatuh tempo 15 Mei 2033 dengan imbalan 8,375%.
6. PBS-028 (reopening), jatuh tempo 15 Oktober 2046 dengan imbalan 7,75%.
Keenam SBSN tersebut akan menggunakan underlying asset proyek atau kegiatan dalam APBN 2020 dan Barang Milik Negara.
Peserta lelang meliputi:
1. Dealer Utama:
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Panin Tbk, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank OCBC NISP Tbk, Standard Chartered Bank, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Citibank NA, PT Bank Negara Indonesia Syariah, PT Bank Central Asia Tbk, Deutsche Bank AG, PT Bank Syariah Mandiri, PT Bank BRI Syariah Tbk, PT Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Bahana Sekuritas.
2. Lembaga Penjamin Simpanan
3. Bank Indonesia
Lelang dibuka hari Selasa, 29 September 2020, pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB. Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama. Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 1 Oktober 2020 atau dua hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2). Ketentuan mengenai pelaksanaan lelang termasuk penghitungan nilai setelmen diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 05/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Dalam Negeri Dengan Cara Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.08/2017. ACA
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News