1
1

Ditanya BEI, Begini Penjelasan Manajemen PTPP tentang Volatilitas Transaksi

Gedung PTPP. | Foto: PTPP

Media Asuransi, JAKARTA – PT PP (Persero) Tbk (PTPP) buka suara dan memberikan penjelasan terkait terjadinya volatilitas transaksi efek. Hal itu dilakukan sejalan dengan permintaan Bursa Efek Indonesia (BEI) yang meminta penjelasan mengenai adanya volatilitas transaksi efek beberapa waktu lalu.

|Baca juga: SEOJK Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan Siap Meluncur, AAUI Minta Industri Asuransi Berbenah

|Baca juga: AAUI Canangkan Penyusunan Clinical Pathway Nasional untuk Tekan Klaim Asuransi Kesehatan

Mengutip keterbukaan informasi, Rabu, 7 Mei 2025, merujuk surat PT Bursa Efek Indonesia Nomor S-04196/BEI.PP3/05-2025 kepada PT PP (Persero) Tbk (Perseroan) tanggal 2 Mei 2025 perihal permintaan penjelasan dengan ini perseroan jelaskan sebagai berikut:

  1. Sampai dengan terbitnya tanggapan ini, tidak terdapat informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau Perusahaan Publik.
  2. Sampai dengan terbitnya tanggapan ini, tidak terdapat informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
  3. Sampai dengan terbitnya tanggapan ini, tidak terdapat informasi/fakta/kejadian penting yang wajib diungkapkan kepada publik. Meskipun demikian, perseroan akan berkomitmen untuk melakukan keterbukaan informasi terhadap segala jenis informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat memengaruhi harga efek perseroan serta kelangsungan hidup perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Sampai dengan terbitnya tanggapan ini, perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
  5. Dalam waktu dekat, perseroan berencana merealisasikan proses divestasi kepemilikan saham pada PT PP Infrastruktur dan PT Celebes Railway Indonesia dengan target pelaksanaan pada pertengahan tahun sebagai langkah perbaikan arus kas perseroan. Dalam proses pelaksanaannya, perseroan melibatkan financial dan legal advisor untuk memastikan pelaksanaannya telah sesuai dengan prinsip bisnis dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Perseroan berkomitmen untuk melakukan keterbukaan informasi terhadap pelaksanaan divestasi terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Pemegang saham perseroan, baik Pemerintah Republik Indonesia maupun PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) belum memiliki rencana dalam waktu dekat terkait dengan kepemilikan sahamnya di perseroan.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Menkeu: Pemerintah Pastikan APBN Lindungi Masyarakat dan Dukung Pertumbuhan Berkelanjutan
Next Post Tingkatkan Literasi Investor, BEI Luncurkan Media Edukasi Waran Terstruktur

Member Login

or