Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan berbagai macam langkah dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di sektor Perkembangan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP). Harapannya terjadi pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebutkan OJK terus melakukan berbagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) melalui pengawasan khusus.
|Baca juga: Allianz Utama Catatkan Laba Bersih Rp27,7 Miliar di 2024
|Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Perkara Kasus Investasi Fiktif Taspen ke Jaksa Penuntut Umum
“Yang sampai dengan 28 April 2025 dilakukan terhadap enam perusahaan asuransi dan reasuransi dengan harapan perusahaan dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. Selain itu juga terdapat 11 dana pensiun yang masuk dalam pengawasan khusus,” kata Ogi, dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat, 9 Mei 2025.
Ia menambahkan dalam rangka memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas tahap ke-1 di 2026 sesuai POJK 23 Tahun 2023, berdasarkan laporan bulanan per Maret 2025 terdapat 109 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan atau bertambah tiga perusahaan dari bulan sebelumnya yang memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026.
Dalam kesempatan itu, Ogi mengungkapkan, aset industri asuransi di Maret 2025 mencapai Rp1.145,63 triliun atau naik 1,49 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.128,86 triliun. Dari sisi asuransi komersil, total aset mencapai Rp925,37 triliun atau naik 1,80 persen yoy.
Kinerja asuransi komersil berupa pendapatan premi pada periode Januari-Maret 2025 sebesar Rp87,71 triliun atau turun 0,06 persen yoy, terdiri dari premi asuransi jiwa yang tumbuh sebesar 3,08 persen yoy dengan nilai sebesar Rp47,19 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi terkontraksi 3,50 persen yoy dengan nilai sebesar Rp40,52 triliun.
|Baca juga: BI Bakal Pangkas Outstanding SRBI, Apa Dampaknya untuk Ekonomi RI?
|Baca juga: BI Ramal The Fed Pertahankan Tingkat Suku Bunga Meski Trump Terus Menekan
Secara umum, permodalan industri asuransi komersial masih menunjukkan kondisi yang solid, dengan industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 467,73 persen dan 316,96 persen (di atas threshold sebesar 120 persen).
Di sisi industri dana pensiun, total aset per Maret 2025 tumbuh sebesar 6,15 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.524,92 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 2,43 persen yoy dengan nilai mencapai Rp383,13 triliun.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News