1
1

Asperindo Dukung Permen Komdigi tentang Aturan Free Ongkir

Ilustrasi. | Foto: Freepik

Media Asuransi, JAKARTA – Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Pos dan Logistik Indonesia (Asperindo) menyatakan dukungannya terhadap terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

Regulasi baru tersebut dinilai sebagai langkah penting dalam pembaruan ekosistem pos dan kurir di tengah pesatnya pertumbuhan e-commerce dan ekonomi digital nasional.

|Baca juga: 87% Traveler Singapura akan Beli Asuransi Perjalanan, ini Alasannya!

|Baca juga: 10 Tempat Wisata di Malang yang Murah dan Seru

Asperindo menegaskan kebijakan ini dapat mencegah praktik perang tarif dan persaingan usaha tidak sehat di industri pengiriman. Mereka mengimbau para penyelenggara pos agar berfokus pada peningkatan kualitas layanan, bukan semata mengejar ongkos kirim murah.

“Dengan regulasi ini, diharapkan penyelenggara pos tidak larut terbawa promosi free ongkir e-commerce, karena program itu murni promosi dari marketplace untuk pembeli atau penjual, bukan dari penyedia layanan kurir,” demikian pernyataan resmi DPP Asperindo, dikutip Senin, 19 Mei 2025.

|Baca juga: 3 Langkah Cerdas untuk Memulai Investasi dengan Tepat

|Baca juga: Peluang Harga Bitcoin Tembus US$110.000 Kian Nyata

|Baca juga: Sama-sama Tidak Perlu Agunan, Ini Perbedaan KTA dan Pinjol

Asperindo juga menegaskan Permenkomdigi No 8/2025 tidak mengatur soal promosi gratis ongkir di marketplace. Sebaliknya, regulasi ini mendorong terciptanya kesepakatan tarif grosir yang adil dan transparan antara penyedia jasa pengiriman dan pengguna layanan, sehingga dapat berdampak positif terhadap industri logistik, termasuk pada kesejahteraan para kurir.

Dalam praktiknya, Asperindo menyebut memang ada program diskon ongkir dari perusahaan pos kepada pengguna jasa, namun tidak ada layanan free ongkir permanen dari penyelenggara pos. “Free ongkir hanya diberikan dalam kondisi khusus, seperti aksi sosial saat bencana, dan bersifat sukarela,” tegas mereka.

Dengan adanya regulasi baru ini, Asperindo berharap tercipta efisiensi operasional, standarisasi layanan, dan perluasan jangkauan pengiriman ke seluruh pelosok Indonesia. Mereka juga menekankan pentingnya penerapan aturan ini kepada seluruh pelaku industri yang menjalankan kegiatan collecting, processing, transporting, hingga delivery dalam jasa pos dan logistik.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Liburan Naik Kapal Pesiar Jadi Tren, Asuransi Khusus Penumpang Kapal Laris Manis di Australia!
Next Post BSI (BRIS) Tebar Dividen Rp1,05 Triliun atau 15% dari Laba 2024

Member Login

or