1
1

Addin Jauharudin Mundur dari Komisaris Independen Waskita Karya Akibat Rangkap Jabatan

Ilustrasi. | Foto: investor.waskita.co.id

Media Asuransi, JAKARTA — PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) resmi menyampaikan pengakhiran jabatan Addin Jauharudin sebagai komisaris independen perusahaan. Hal ini terjadi lantaran Addin tercatat merangkap jabatan sebagai Komisaris Independen di PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) atau BSI, yang juga merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Merujuk surat resmi perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tertanggal 22 Mei 2025, disebutkan pengangkatan Addin di BSI menyebabkan pelanggaran terhadap ketentuan rangkap jabatan sesuai Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023.

|Baca juga: Usai Dipanggil OJK, RupiahCepat Ambil Langkah Serius Tangani Pengaduan Pengguna

|Baca juga: PGN (PGAS) Perkuat Pasokan untuk Amankan Ketahanan Gas Domestik

Aturan tersebut secara tegas melarang komisaris BUMN untuk merangkap jabatan serupa di BUMN lain, kecuali atas penugasan khusus dari Menteri BUMN.

Sesuai ketentuan pada ayat (3) regulasi tersebut, jabatan komisaris yang melanggar ketentuan rangkap jabatan akan berakhir secara hukum sejak diketahui oleh pihak terkait, dalam hal ini direksi, RUPS, atau Menteri BUMN.

|Baca juga: Bos BTN: Pengembangan Digital Disesuaikan dengan Kondisi Geografis Indonesia

|Baca juga: Update Terbaru AJB Bumiputera, Klaim yang Sudah Dibayar Sebesar Rp542,2 Miliar

Addin diketahui telah menyampaikan pemberitahuan terkait rangkap jabatan kepada Kementerian BUMN pada 20 Mei 2025. Dengan demikian, jabatannya sebagai komisaris independen di Waskita Karya secara otomatis berakhir sejak 16 Mei 2025.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Rekomendasi Saham dari IPOT untuk Pekan Ini saat IHSG Tembus 7.214
Next Post Soho Global Health (SOHO) Kantongi Pendapatan Dividen Rp301 Miliar

Member Login

or