Media Asuransi, JAKARTA – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menjelaskan saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex telah disuspensi atau diberhentikan sementara oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 18 Mei 2021.
Hal tersebut diberlakukan di antaranya karena terdapat penundaan pembayaran pokok dan bunga Medium Term Notes (MTN). Inarno menegaskan Sritex sudah termasuk ke dalam kriteria yang diatur dalam peraturan Bursa Nomor 1 N.
|Baca juga: Gantikan Jahja Setiaatmadja, Hendra Lembong Efektif Jabat Presiden Direktur BCA
|Baca juga: BI Yakin Inflasi Terkendali di 2,5±1% pada 2025 dan 2026
“Dan sesuai ketentuan, sesuai kriteria, yang diatur dalam peraturan Bursa 1 N itu bahwasannya ini sudah masuk dalam kriteria bisa di-delisting. Karena telah dilakukan suspensi lebih dari 24 bulan,” ungkapnya, dalam konferensi pers RDK OJK, Senin, 2 Juni 2025.
OJK telah melakukan pelonggaran kepada Sritex seperti pengecualian penyampaian laporan berkala, laporan keuangan tahunan, laporan keuangan tengah tahunan, dan laporan tahunan. Namun, Sritex tetap diwajibkan menyampaikan keterbukaan informasi dan laporan lainnya.
“Dan untuk persyaratan-persyaratan delisting atau go private itu kami telah menuangkan dalam POJK Nomor 45 Tahun 2024,” jelas Inarno.
|Baca juga: Robert Kiyosaki: 0,01 Bitcoin Bisa Buat Seseorang Sangat Kaya
|Baca juga: Penetrasi Masih Rendah, Tarif AS Jadi Alarm Bangkitnya Asuransi Indonesia?
OJK dalam POJK Nomor 45 Tahun 2024 sudah mengatur mengenai tata cara perusahaan terbuka untuk go private atau menjadi perusahaan tertutup.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News