Media Asuransi, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto periode April 2025 sebesar Rp35,61 triliun, meningkat jika dibandingkan dengan per Maret 2025 yang sebesar Rp32,45 triliun. Jumlah konsumen berada dalam tren meningkat, yaitu per April 2025 mencapai 14,16 juta konsumen, naik dibandingkan dengan per Maret 2025 yang sebesar 13,71 juta konsumen.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital (IAKD), dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan bahwa terjadi perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia. “Hal ini menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang tetap terjaga baik,” katanya dalam jumpa pers secara daring, Senin, 2 Juni 2025.
|Baca juga: WOW! Pertumbuhan Pengguna Aplikasi Kripto di Indonesia Tertinggi Kedua di Dunia
Hingga Mei 2025, tercatat 1.444 aset kripto yang dapat diperdagangkan. Hasan menjelaskan bahwa OJK telah menyetujui perizinan 23 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto, yang terdiri dari satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, satu pengelola tempat penyimpanan, dan 20 pedagang, serta sedang melanjutkan proses perizinan terhadap 10 calon pedagang aset kripto.
Ditambahkan bahwa sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK, minat dari penyelenggara ITSK untuk menjadi peserta sandbox OJK tercatat sangat tinggi. Hingga Mei 2025, OJK telah menerima 191 kali permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox. Dari jumlah tersebut, terdapat 119 pihak yang telah menyampaikan form konsultasi dan 111 diantaranya telah melakukan konsultasi.
Selain itu, OJK telah menerima 16 permohonan untuk menjadi peserta sandbox OJK. Enam diantaranya telah disetujui sebagai peserta sandbox, terdiri dari lima penyelenggara ITSK dengan model bisnis Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (AKD-AK) dan satu penyelenggara ITSK dari pendukung pasar.
|Baca juga: Redanya Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Jadi Angin Segar bagi Pasar Aset Kripto
“Saat ini sedang dilakukan proses pengecekan terhadap empat permohonan untuk menjadi peserta sandbox. Terdiri dari tiga penyelenggara dengan model bisnis AKD-AK dan satu penyelenggara dengan model bisnis open finance,” kata Hasan.
Menurutnya, sejak penerbitan POJK 3 Tahun 2024 hingga Mei 2025 terdapat 47 penyelenggara ITSK yang mengajukan permohonan pendaftaran ke OJK. Sebanyak 29 di antaranya telah ditetapkan sebagai penyelenggara ITSK terdaftar, dengan rincian 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 19 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).
|Baca juga: Pasar Kripto Diperkirakan Punya Peluang Kuat Lanjutkan Penguatan
“Selain itu, saat ini OJK sedang melakukan proses terhadap dua permohonan pendaftaran yang berasal dari calon Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK,” tuturnya.
Hasan Fawzi juga mengatakan bahwa berdasar laporan per April 2025, penyelenggara ITSK yang terdaftar di OJK telah berhasil menjalin 960 kemitraan dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dari berbagai sektor, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, perasuransian, perusahaan sekuritas, P2P lending, lembaga keuangan mikro, dan pergadaian, serta dengan penyedia jasa teknologi informasi dan penyedia sumber data.
Selama bulan April 2025, Penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp1,98 triliun dengan jumlah pengguna PAJK sebanyak 796.605 user yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, jumlah permintaan data skor kredit (total hit) yang diterima oleh penyelenggara ITSK dengan jenis PKA mencapai 19,86 juta hit.
“Hal ini menunjukkan bahwa kehadiran layanan dari penyelenggara ITSK telah berkontribusi dalam peningkatan kegiatan dan pendalaman pasar di sektor jasa keuangan, serta meningkatkan inklusi pemanfaatan produk dan layanan jasa keuangan,” terang Hasan.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News