Media Asuransi, JAKARTA – Direktur Keuangan, Human Capital, Manajemen Risiko PT Wijaya Karya Bangunan Gedung Tbk (WEGE) atau Wika Gedung Hartanto Karti Raharjo angkat bicara terkait perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Terdapat perkara pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Register 151/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada tanggal 10 Juni 2025 antara PT Sinergi Karya Sejahtera sebagai pemohon dan perseroan sebagai termohon,” kata Hartanto, dikutip dari keterbukaan informasi, Rabu, 11 Juni 2025.
|Baca juga: AFPI Dorong Fintech Lending Segera Penuhi Ekuitas Minimum Jelang Batas Waktu dari OJK
|Baca juga: AIA Group Kini Punya Bos Wahid yang Baru, Berikut Sosok dan Profilnya!
Ia mengatakan sampai dengan saat ini perseroan belum menerima pemberitahuan resmi (relaas) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Apabila menerima relaas dimaksud, lanjutnya, perseroan akan melakukan verifikasi terlebih dahulu atas nilai serta dasar klaim yang diajukan, sebelum memberikan tanggapan resmi di dalam forum hukum yang sesuai
“(Sedangkan dampak dari kejadian ini) belum terdapat dampak secara operasional maupun secara keuangan terhadap perseroan,” kata Hartanto.
Sebelumnya, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Wika Gedung menetapkan pembagian dividen tunai sebesar 10 persen dari laba bersih 2024 yaitu Rp6,79 miliar atau Rp0,71 per saham. Dalam kesempatan tersebut, manajemen juga memaparkan bahwa WEGE berhasil meraih kontrak baru sebesar Rp6,29 triliun.
|Baca juga: Jurus Pamungkas MPM Insurance Pertahankan Cuan di Asuransi Kendaraan saat Penjualan Mobil Anjlok
|Baca juga: 4 Komisaris Bukit Asam (PTBA) Lengser Jelang RUPST Pekan Ini, Siapa Saja?
Kondisi itu dengan total order book Rp9,01 triliun dan pendapatan konsolidasian Rp3,67 triliun. Laba bersih WEGE tumbuh kuat mencapai Rp67,96 miliar. “Keberhasilan ini berkat inovasi produk modular, efisiensi operasional, dan komitmen pada keberlanjutan yang menjadi fondasi utama pertumbuhan kami ke depan,” pungkas Direktur Utama WEGE Hadian Pramudita.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News