1
1

4 Komisaris Bukit Asam (PTBA) Lengser Jelang RUPST Pekan Ini, Siapa Saja?

Pekerja Bukit Asam. | Foto: PTBA

Media Asuransi, JAKARTA – PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menyampaikan laporan atau informasi bahwa masa jabatan Irwandy Arif sebagai komisaris utama, Carlo B Tewu sebagai komisaris, E Piterdono HZ sebagai komisaris, dan Andi Pahril Pawi sebagai komisaris independen bakal segera berakhir.

Memperhatikan ketentuan Pasal 14 ayat 14 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, PTBA dengan ini mengumumkan keterbukaan informasi bahwa terhitung sejak 10 Juni 2025, masa jabatan Irwandy Arif sebagai komisaris utama, Carlo B Tewu sebagai komisaris, E Piterdono HZ sebagai komisaris, dan Andi Pahril Pawi sebagai komisaris independen berakhir karena hukum. 

|Baca juga: AS-China Mulai ‘Berdamai’, Bitcoin Tembus Rekor Baru di Juni 2025

Adapun Irwandy Arif sebagai komisaris utama, Carlo B Tewu sebagai komisaris, E Piterdono HZ sebagai komisaris, dan Andi Pahril Pawi sebagai komisaris independen, kesemuanya diangkat berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2019.

“Perseroan akan menetapkan lebih lanjut pengaturannya pada RUPST untuk Tahun Buku 2024 yang rencananya diselenggarakan pada 12 Juni 2025, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Corporate Secretary Division Head PTBA Niko Chandra, dikutip dari keterangannya, Rabu, 11 Juni 2025.

Baca juga: Ant International Gandeng OCBC (NISP) Perluas Akses Pembiayaan Digital di Indonesia

Sedangkan dampak kejadian dari informasi ini, tegasnya, tidak berdampak terhadap operasi, keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan. Ia menambahkan perseroan akan menyampaikan apabila terdapat informasi lebih lanjut dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

|Baca juga: Pelemahan Penjualan Kendaraan Tekan Kinerja Asuransi, Begini Kata Bos TOB Insurance

|Baca juga: Kinerja Asuransi Kendaraan JRP Insurance Cerah saat Penjualan Kendaraan Turun, Ini Rahasianya!

“Demikian informasi ini kami sampaikan untuk memenuhi ketentuan POJK No 31/2015, POJK No 33/2014, dan Peraturan I-E,” pungkasnya.

Editor: Angga Bratadharma

| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Related Posts
Prev Post Jurus Pamungkas MPM Insurance Pertahankan Cuan di Asuransi Kendaraan saat Penjualan Mobil Anjlok
Next Post Nasional Re Menggelar Kegiatan TJSL di Sulawesi Utara
mediaasuransi_pd_728x90_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x600_std_hsbc mediaasuransi_pd_300x250_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x100_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x50_std_hsbc mediaasuransi_pd_320x480_std_hsbc

Member Login

or