Media Asuransi, JAKARTA – TikTok Nusantara (SG) Pte Ltd dan PT Tokopedia menyetujui seluruhnya persetujuan bersyarat yang diusulkan Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) beserta jangka waktu pelaksanaannya.
Dalam sidang kedua perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 yang digelar pada Selasa, 10 Juni 2025, di Kantor KPPU, Jakarta, kedua pihak mengajukan berbagai usulan teknis serta penyesuaian redaksional terbatas terhadap sejumlah persetujuan bersyarat dan periode penyampaian data terkait.
|Baca juga: Cadangan Devisa Stabil di US$152,5 Miliar pada Mei 2025
|Baca juga: MPM Insurance Beberkan Alasan Kinerja Premi Asuransi Properti Belum Bertenaga
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Joyo Santoso dengan Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis Komisi. Agenda sidang berfokus pada penyampaian tanggapan pelaku usaha terhadap hasil penilaian menyeluruh, usulan persetujuan bersyarat, dan jangka waktu pelaksanaannya.
Sebelumnya, dalam sidang pada 27 Mei 2025, investigator KPPU melalui penilaian menyeluruh menemukan akuisisi TikTok Nusantara atas Tokopedia meningkatkan konsentrasi pasar yang signifikan.
Akuisisi ini juga menunjukkan kemungkinan kenaikan harga usai transaksi serta efek jaringan yang besar dan berpotensi digunakan untuk praktik tying atau bundling yang dapat merugikan konsumen atau pelaku usaha lain. Karena itu, investigator mengusulkan sejumlah syarat wajib untuk kedua perusahaan.
|Baca juga: Kinerja Asuransi Kendaraan JRP Insurance Cerah saat Penjualan Kendaraan Turun, Ini Rahasianya!
|Baca juga: Easycash Angkat Nadjib Riphat Kesoema sebagai Komisaris Independen dan Harza Sandityo sebagai Direktur
Mengutip keterangan resmi KPPU, Kamis, 12 Juni 2025, dalam tanggapannya pada sidang terbaru, TikTok Nusantara dan Tokopedia menyetujui seluruh persetujuan bersyarat dan mengajukan penyesuaian redaksional serta periode penyampaian data.
Menurutnya penyesuaian tersebut ditujukan untuk memperjelas isi persetujuan bersyarat, meningkatkan efisiensi administratif, dan memfasilitasi pelaksanaannya. Penyesuaian tersebut berkaitan dengan penyediaan pilihan metode pembayaran dan logistik, kebebasan promosi di platform lain, serta penyesuaian jangka waktu penyampaian laporan.
Meski demikian, investigator KPPU tetap pada laporan hasil penilaian dan usulan persetujuan bersyarat yang telah disampaikan sebelumnya. Sehingga tidak perlu dilakukan perubahan atau penambahan redaksional.
Majelis Komisi menilai penyesuaian redaksional dan periode penyampaian data yang diajukan pelaku usaha menunjukkan penolakan sebagian atas usulan persetujuan bersyarat dan jangka waktu pelaksanaan yang diajukan oleh Investigator.
|Baca juga: Bos AAUI Tidak Yakin Kinerja Asuransi Kesehatan Gaspol Meski SEOJK 7/2025 Sudah Terbit
|Baca juga: Pelemahan Penjualan Kendaraan Tekan Kinerja Asuransi, Begini Kata Bos TOB Insurance
Oleh karena itu berdasarkan ketentuan Pasal 33 Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023, Majelis Komisi akan menjadwalkan Pemeriksaan Pelaku Usaha dalam Sidang Majelis Komisi pada Selasa, 17 Juni 2025, untuk memperoleh keterangan lebih lanjut dari Pelaku Usaha terkait penolakan terhadap jangka waktu pelaksanaan persetujuan bersyarat.
Editor: Angga Bratadharma
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News