Media Asuransi, JAKARTA – Dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, sejak tanggal 22 November 2024 telah beroperasi Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan).
IASC didirikan oleh OJK bersama Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan, sistem pembayaran, dan e-commerce untuk melakukan penanganan penipuan transaksi keuangan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek jera.
|Baca juga: Penipuan Online Kian Mengkhawatirkan, Berikut 6 Cara Mencegahnya!
Kepala Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan bahwa sejak awal beroperasi 22 November 2024 sampai dengan 31 Mei 2025, IASC telah menerima 135.397 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 219.168.
Dari jumlah rekening yang dilaporkan tersebut, sebanyak 49.316 rekening atau sekitar 22,5 persen di antaranya telah dilakukan pemblokiran. “Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp2,6 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp163,3 miliar atau sekitar 6,28 persen,” kata Hudiyanto dalam keterangan resmi, Kamis, 19 Juni 2025.
|Baca juga: Anggota DPR RI: OJK Harus Meningkatkan Patroli Siber Guna Mencegah Berbagai Modus Penipuan Online
Dia jelaskan, Satgas PASTI juga menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Selain itu, Satgas PASTI memonitor laporan penipuan di IASC dan menemukan sebanyak 22.993 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban penipuan.
Hudiyanto menambahkan bahwa menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk pemblokiran nomor dimaksud. Upaya pemblokiran akan terus dilakukan oleh Satgas PASTI untuk menekan ekosistem dari aktivitas dan entitas keuangan ilegal yang masih meresahkan masyarakat.
Editor: S. Edi Santosa
| Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News